
Bandarlampung, sinarlampung.co – Seluruh pelaku usaha terkhusus Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) sebaiknya mendaftar sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Sebab, pelaku usaha akan merasakan dampak positif setelah bersertifikat halal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo optimis program ini berdampak positif bagi kelangsungan UMK. Oleh Karenanya, dia mengajak para pelaku usaha sesegera mungkin menuju sertifikat halal dengan mendaftarkan produknya.
Adapun dampak positif bagi RPH dan RTU setelah bersertifikat halal, menurut Puji, meningkatkan rasa percaya diri bagi pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan diyakini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.
โJika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,โ ungkapnya di Bandarlampung, Rabu, 3 April 2024.
Terlebih jelang Idul Fitri di mana kebutuhan daging yang dikonsumsi masyarakat meningkat, RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat. Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi.
Puji mengungkapkan bahwa Dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah melakukan akselerasi dengan membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
โProgram ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk menjamin kepastian halal dari produk yang diproduksi,โ katanya.
Program SEHATI ini jelasnya, dibuka sepanjang tahun bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Untuk ikut serta dalam program ini, pelaku usaha dapat dengan mudah melihat persyaratan yang dibutuhkan di laman halal.go.id atau aplikasi Pusaka.
Ia berharap, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar dan tidak menemukan kendala dan sanksi terkait kebijakan sertifikasi halal. Pasalnya, jika pada waktu yang telah ditentukan, produk-produk yang telah ditentukan belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksi.
Sesuai PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi yang akan didapat mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Oleh karena itu kepada para pelaku usaha, mari sukseskan program ini untuk kesuksesan usaha Anda,โ ajaknya.
Pihaknya juga terus melakukan akselerasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait. Kementerian Agama menugaskan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memproses pendaftaran paling sedikit 20 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mendapatkan sertifikat halal gratis di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, Kepala Madrasah juga ditugaskan mendaftarkan paling sedikit 3 (tiga) pelaku usaha UMK yang memiliki jenis produk yang dititipkan/dijual di Kantin Madrasah masing-masing untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. (Red/*)