
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Sukaesih, orang tua RD, korban persetubuhan anak dibawah umur, mempertanyakan laporannya ke Polres Lampung Selatan, yang hingga belum ada kejelasannya. Sukaesih, warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, melaporkan anaknya yang mengalami persetubuhan di bawah umur, oleh tetangganya.
Korban melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan, dengan nomor: STTLP/70/II/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan, tertanggal 22 Februari 2024 lalu. “Saya bersama suami, sudah melaporkan tetangga sebelah rumah, berinisial S, ke Polres Lampung Selatan atas tuduhan melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” Kata Sukaesih kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
“Dan hari ini saya hanya dapat penjelasan dari Bu Wulan, anggota Polres Lamsel yang memeriksa anak saya. Katanya, penyidik masih menunggu jadwal dari Dinas PPA Lampung Selatan untuk memeriksa psikologi anak saya, dan dia meminta kami bersabar,” ujar Sukaesih.
Sebagai ibu dari RD, Sukaesih mengaku tidak terima anaknya yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP diperlakukan tidak senonoh oleh S. “Pulang sekolah hari Selasa 5 Maret 2024 kemarin, RD menangis. Karena teman-temannya sudah mengetahui peristiwa yang dialami korban. Dan kami selaku orangtua Rabu 6 Maret 2024 dipanggil pihak sekolah. Ini menambah beban dan persoalan baru bagi anak saya,” katanya. (Red)