
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Belanja Jasa Layanan Hubungan Media di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024 terindikasi telah diatur. Pasalnya, persyaratan yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo Tubaba dinilai hanya akal-akalan dalam upaya menggugurkan penyedia pada tahapan verifikasi berkas, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa perwakilan perusahaan terafiliasi organisasi pers.
Dalam tahap pendaftaran pada aplikasi E-media Diskominfo Tubaba juga menerapkan persyaratan minimal jumlah konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 konten per tahun. Akan tetapi, persyaratan tersebut tidak menjelaskan secara rinci jumlah konten berita aktif dan positif yang dimaksud lingkup sebaran media dan jenis pemberitaannya. Oleh karenanya, persyaratan tersebut diduga kuat menjadi alasan Dinas Kominfo Tubaba untuk menggugurkan Perusahaan Media pada tahapan proses verifikasi berkas.
Hal itu menuai keluhan dari beberapa perwakilan perusahaan media di Tubaba, dikarenakan persyaratan tersebut dinilai memaksakan perwakilan media independen untuk bergabung dengan organisasi pers di Tubaba. Sebab, apabila dalam pendaftaran tidak meng-upload file dokumen afiliasi organisasi perwakilan media secara otomatis pendaftaran tersebut akan ditolak sistem E-media.
Selanjutnya, untuk persyaratan jumlah konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 per tahun yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo juga dinilai sebagai upaya pembatasan. Sebab, persyaratan tersebut tidak menguraikan secara rinci maksud dari persyaratan konten berita aktif dan positif. Sehingga, persyaratan tersebut dinilai menjadi salah satu alasan untuk menggugurkan perusahaan media.
Hal itu sangat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian keempat, Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 huruf (c) menegaskan tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan Dokumen yang di peroleh media sinarlampung.com didapati bahwa Dinas Kominfo Tubaba pada tahun 2024 menganggarkan dana yang sangat fantastis dengan rincian sebagai berikut.
Pekerjaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media dengan total pagu senilai Rp6.030.100.000 dengan metode pemilihan E-Purchasing.
Beberapa perwakilan perusahaan media di Tubaba mengaku ditolak dengan alasan medianya belum tergabung pada salah satu organisasi pers di Tubaba sehingga tidak meng-uploud dokumen afiliasi pers maka perusahaan tersebut ditolak oleh sistem aplikasi e-media. “Secara otomatis gagal, kan tidak bergabung di organisasi bagaimana kami meng-uploud dokumen afiliasi organisasi,” keluh mereka.
Kabiro perwakilan media menyebutkan, persyaratan afiliasi yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo Tubaba tersebut merupakan salah satu cara untuk menggugurkan Perusahaan yang akan bergabung di E-media. “Mungkin ini cara Kominfo untuk menggugurkan penyedia. Masa perwakilan media dipaksakan membuat afiliasi sementara kami tidak tergabung dalam organisasi,” kata mereka.
Selanjutnya, salah satu Kabiro tersebut menegaskan, persyaratan jumlah konten berita aktif dan positif harus di atas dari 300 per tahun. Hal tersebut dianggap kebijakan yang masih ambigu, sebab dalam hal itu tidak menjelaskan secara rinci.
“Konsep konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 per tahun ini tidak jelas. Apa maksudnya dan bagaimana penjelasannya? Apakah media di Tubaba tidak boleh mengkritik, apakah tidak boleh hoaks, apakah bagaimana kan membingungkan, ini kan aneh,” kata mereka, Minggu, 4 Februari 2024.
Terpisah, Deni, mengaku dirinya ditolak dengan alasan mengunggah Sertifikat SKW (BNSP) yang dilampirkan saat pendaftaran tidak diakui dewan pers. Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, Dinas Kominfo Tubaba tidak teliti memilah mana sertifikat UKW dan SKW. “Hal tersebut merupakan salah satu cara pihak Kominfo untuk menggugurkan penyedia,” katanya. (Efendi/Red)