
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pelajar berinisial R (17) terpaksa berurusan dengan polisi setelah membuat hamil pacarnya. Perbuatannya terungkap setelah pacarnya J (17) hamil 7 bulan. Orang tua J yang tak terima, lantas melaporkan R ke polisi.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan R pertama kali pada Juni 2023. Awalnya, R menelepon sang pacar untuk datang ke rumahnya dengan modus minta ditemani mengobrol. J yang sudah tiba di rumahnya, lantas diajak ke dalam kamar dan dibujuk melakukan hubungan suami istri.
“Korban diajak masuk ke dalam kamar, lalu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan percintaannya dengan korban,” ungkap Chandra, Minggu, 27 Januari 2024.
Tak hanya itu, lanjut Chandra, pelaku juga mengancam akan memukul korban jika tidak mau menuruti nafsu birahinya. Korban yang ketakutan, akhirnya mau berhubungan intim dengan pelaku.
Hubungan intim pertama kali itu ternyata membuat R ketagihan bahkan sampai terjadi berulang. Terakhir kali, R mengajak J untuk berhubungan intim lagi. Ajakan itu sempat ditolak J. Namun karena diancam video syurnya akan disebar, J terpaksa mau melayani R.
“Karena takut, korban yang sempat menolak akhirnya menuruti kemauan pelaku hingga hamil 7 bulan,” kata Chandra.
Chandra mengungkapkan, perbuatan R terbongkar setelah orang tuanya J mencurigai perubahan pada fisik dan sikap anaknya. J yang semula periang menjadi pemurung dan kerap mengurung diri di dalam kamar. Ditambah lagi kondisi perut J yang makin membesar menambah kecurigaan orang tuanya.
“Kemudian korban diinterogasi oleh ibunya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibunya pun melaporkan ke Polsek Seputih Banyak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 26 Januari 2024,” jelas Chandra.
Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban, kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak. (Red/*)