
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Sebuah gudang diduga dijadikan lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam jumlah besar, di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo. Gudang itu menampung BBM Subsidi jenis pertalite, pertamax dan solar dengan tower air kapasitas 1000 liter (satu ton,red) BBM. Lokasi itu tidak jauh dari lokasi yang pernah digerebek Polda Lampung waktu lalu.
Ironisnya lokasi itu diduga dibacking oknum anggota yang kerap berada di lokasi itu. “Iya bang, informasinya, gudang penimbunan BBM ini juga di back up oleh oknum polisi. Gudang itu sudah lama, bertahun-tahun bang, mungkin karena di back-up sama oknum polisi, makanya aman,” kata warga yang tidak mau disebut namanya.
Menurutnya, jam opersional mobilitas kendaraan pengangkut BBM ilegal ini tak tentu. Mobil yang digunakan juga berganti-ganti. Kemungkinan, upaya ini agar tidak mudah diketahui publik. “Kadang pick up kadang juga kendaraan lain. Pokoknya gudang ini tidak banyak orang yang tahu. Makanya aman dan tidak pernah didatangi aparat,” ujarnya.
Wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi Gudang, namun pekerja disana mengatakan bos mereka sedang tidak ada ditempat. Termasuk oknum polisi yang disebut-sebut mem-back up usaha gelap tersebut. BBM itu diduga diambil dari menguras SPBU.
Dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bajwa bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Red)