
Bandar Lampung (SL)-Warga warga Kampung Jambu, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang mengeluhkan debu hitam berasal dari cerobong asap pabrik pembakaran batubara PT LDC Indonesia yang berada di Way Lunik yang mulai masuk rumah dan mengotori rumah warga. Debu-debu itu mengotori pemukiman dan rumah warga setiap ada proses pembakaran batu bara.
“Debu hitam tersebut berasal dari cerobong asap milik PT LDC Indonesia. Kalo mulai ada pembakaran batu bara kita langsung menutup penampungan air. Karean biasanya masuk air, jadi kita langsung tutup,” kata Jinem, warga Kampung Jambu kepada wartawan.
Menurut Jinem, tidak pernah ada persetujun warga atau ijin warga. Hanya sekali warga sekitar dibagi 5 Kg beras dan minyak dua liter. “Nggak ada persetujuan apapun. Tapi akhir tahun kemarin dikasih beras sama minyak, selain itu nggak ada,” katanya.
PT Interglobal Omni Trade
Keluhan serupa juga dialami warga yang tinggal di sekitar stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang berada di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengaku pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti debu batubara. “Bahkan muka saya pagi-pagi itu sudah tebal kena debu. Kalau sekarang sudah bekurang, tapi masih bikin sesak, anak-anak juga gampang sakit,” katanya.
Menurutnya masyarakat sudah pernah melakukan demo, dan warga tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun. “Tapi nggak tau warga lain, coba tanya pak RT,” katanya.
Polisi Paling Berbahaya
Menurut studi, polusi hasil bakaran batu bara yang dipakai pembangkit listrik paling berbahaya. Temuan baru ini disampaikan dalam jurnal Environmental Health Perspective setelah mengevaluasi hampir 450.000 partisipan di 100 kota di AS. Tujuan dari studi tersebut adalah melihat efek tiap partikel polutan terhadap kesehatan jantung.
Dilangsir kompas.com, Partikel dari bahan bakar fosil, terutama batu bara, diketahui yang paling besar dampaknya, bahkan mendekati kematian, dibanding polutan lainnya. Para peneliti menyebut, partikel dari polutan batu bara berkontribusi lima kali lebih besar dibanding polutan lain terkait risiko kematian dari penyakit jantung.
Batu bara diketahui berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi di negara industri. Sekitar 18 persen dari kebutuhan energi AS berasal dari pembangkit listrik batu bara. Sementara itu di negara berkembang, hampir sebagian besar mengandalkan batu bara untuk sumber energi.
Kesadaran akan kontribusi energi pada perubahan iklim dan dampaknya bagi kesehatan manusia membuat para penentu kebijakan menetapkan aturan-aturan baru. Amerika Serikat dan China, misalnya, telah mengumumkan rencananya untuk mengurangi produksi batu bara. Polusi udara, sebagian besar dari pembangkit listrik batu bara, di China telah menyebabkan 1,6 juta kematian setiap tahunnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan akan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yang diakibatkan stokpile maupun pembakaran.
Harusnya, kata Irfan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung memiliki kewenangan untuk menyegel perusahaan tersebut bila belum melengkapi izin. “Bahkan bisa menutup sementara atau pidana apabila perusahaan melakukan pencemaran lingkungan, sebagai efek jera,” katanya.
Selain itu, WALHI Lampung juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009. “Setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana,” katanya.
Karena itu, Walhi Lampung akan melakukan pendampingan upaya hukum jika terbukti pidana. Pihaknya akan mengkonsolidasikan masyarakat terdampak.”Serta melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kepolisian dan/atau KLHK jika memang terbukti ada pelanggaran tindak pidana,” ujarnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT LDC dan PT Interglobal Omni Trade terkait keluhan warga itu. Pihak perushaan belum bisa dikonfirmasi. (Red/*)