
Lampung Timur (SL)-Mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, bersama tiga warga Kecamatan Labuhan Ratu, ditangkap Tim Gabungan Krimum Polda Lampung dan Polrest Lampung Timur, karena terlibat mafia tanah. Mereka menjual 17,8 hektar lahan tanah, senilai Rp1,429 miliar, yang menjadi aset Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung, di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Rabu 23 November 2022.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah HS (51), MJ (50), HM (64), ketiganya warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana. Para tersangka sejak tahun 2015 lalu, diduga nekat melakukan penjualan tanah, di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung.
Akibat aksi mafia tanah itu, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat lagi memanfaatkan lahan tersebut. βPara tersangka ini melakukan modus operandi dengan memberikan penjelasan, bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, yang statusnya aman, jika diperjualbelikan,β Kata Kabid Humas Polda Lampung, bersama Ketua Kwada Lampung Chusnunia, Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, dan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, saat ekspose perkara, di Polres Lampung Timur Rabu siang.
Ka-kwarda Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik mengucapkan terimakasih kepad kepolisian Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah itu. βKami menyampaikan terima kasih, atas kerja keras jajaran Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,β kata Nunik.
Karean itu, Kwarda Lampung memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung, Dirkrimum Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, dan Bintara Reskrim Polres. “Sebagai ucapan terima kasih, dan bentuk penghargaan atas terungkap kasus mafia tanah tersebut, atas nama Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, kami menyerahkan 5 piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Direskrimum Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim, dan seorang Bintara Satuan Reskrim Polres Lampung Timur,β kata Nunik. (Red)