
Tanggamus (SL)-Anggota Polres Lampung Barat, Damar A Sinaga (35) dalam proses PTDH Polri, yang menjadi Narapidana Kasus Narkoba dan senjata api ilegal, vonis 12 tahun penjara ditemukan tewas tergantung di kamar mandi 3 Blok Tuhuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, sekitar pukul 15.49 WIB, Sabtu 18 Juni 2022 sore.
Informasi sementara Damar A Sinaga diduga tewas bunuh diri, karena ditemukan posisi tergantung kamar mandi nomor 3 blok Tuhuk, Rutan Krui. Polisi dan pihak Rutan masih melakukan olah TKP, di Rutan Kelas IIB Krui. Mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Lampung Barat itu selama ini mendiami kamar nomor 4 blok Tuhuk rutan tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M Hendra Ibmasyah, mengatakan saat ini pihaknya masih olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anggota Polres Lampung Barat. Menurutnya, saat waktu mandi sore warga binaan dengan pengawasan ketat petugas korban diketahui masuk ke dalam kamar mandi nomor tiga dari empat toilet umum yang tersedia.
“Selang beberapa menit korban tak kunjung keluar, merasa curiga petugasnya memanggil dan menggedor pintu kamar mandi. Karena tak ada jawaban akhirnya petugas mendobrak pintu kamar mandi ternyata korban ditemukan sudah tewas dalam posisi tergantung. Saya langsung menghubungi Polsek Pesisir Tengah,” kata Hendra, Sabtu 18 Juni 2022.
Setelah dilakukan pemeriksanaan oleh pihak Inafis Polres Lampung Barat beserta jajaran dan pihak terkait lainnya sekitar dua jam, jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB yang meninggal karena diduga bunuh diri langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Muhammad Thohir Kecamatan Krui Selatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Krui, Jonli Oswan, dilokasi mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan, baik mengenai kronologis maupun lainnya. Dia menyebutkan pihaknya masih menunggu setelah hasil autopsi dari pihak terkait, setelah ada hasilnya nanti baru bisa diinformasikan. “Setelah ada hasil autopsi nanti, kita baru bisa memberikan keterangan termasuk kronologi dan sebagainya,” singkatnya.
Informasi lain menyebutkan Damar A Sinaga masih berstatus anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polres Lampung Barat, yang telah menjalani sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan masih menunggu proses dari dewan pertimbangan jabatan Polri. (Red)