
Lampung Utara (SL)-Polres Lampung Utara (Lampura) memanggil dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bintek Kepala Desa, pasa OTT dua Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Lampung Utara. Dua saksi pejabat Pemkab Lampung Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan, Mankodri. Keduanya dijadwalkan dimintai keterangan penyidik Rabu 11 Mei 2022, namun mangkir.
Baca: Polisi OTT Pejabat Dinas PMD Lampung Utara BB Uang Tunai Rp36 juta Kadis Belum Tersangka
Polres Lampung utara kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada keduanya, Rabu pekan depan, dalam perkara dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa (Kades), yang sudah menetapkan tersangka, saat menangkap Kabid Pemerintahan Desa, Ismirham Adi Saputra (IAS), Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa, Ngadiman (NG), dan Nanang Furqon (NF), pelaksana kegiatan, warga asal Bekasi, Jawa Barat, medio Selasa 26 April 2022.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama membenarkan bahwa penyidik memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan saksi yaitu, dua pejabat teras Pemkab Lampura tersebut. “Ya memang hari Rabu 11 Mei 2022, kita jadwalkan pemeriksaan dua pejabat Pemda, sebagai saksi. Keduanya berinisial L (Sekda) dan M (asisten Pemerintahan),” kata Eko.
Menurut Eko, Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu dibutuhkan, karena nama keduanya muncul dalam proses penyidikan lanjutan dari kasus tersebut. “Ini merupakan panggilan pertama. Karena belum hadir, kita jadwalkan panggilan ulang,” kata Eko.
Eko menjelaskan, hingga saat ini kaus itu terus berjalan sesuai proses dan prosedur hukum. Sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan. Termasuk oknum tenaga honorer, dan pihak pihak yang terkait di Dinas tersebut. “Kita akan sampaikan peerkembangannya secara transfaran,” kata Eko, menepis rumor-rumor yang berkebang di luar proses hukum.
Sekda Siap Datang
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal kegiatan bintek tersebut. Bahkan belum pernah mendapatkan laporan terkait kegiatan tersebut. Terkait pemanggilan dirinya, Lekok mengaku adalah hal yang wajar dalam proses penyelidikan.
“Kalau nama saya disebut dalam proses penyidikan itu sah-sah saja. Karena jenjangnya seperti itu, dari Kepala Dinas diatasnya adalah Asisten, dan diatas Asisten adalah Sekda. Karena ini proses hukum, maka saya sangat menghargai proses itu,” kata Lekok kepad wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Lekok mengaku dalam kegiatan Bimtek yang dilaksanakan Kepala Desa yang bekerjasama dengan pihak penyelanggara, dirinya tidak diberitahu dan tidak ada pemberitahuan, baik secara tertulis maupun lisan. “Tidak ada laporan kesaya soal kegiatan Bimtek itu, baik tertulis maupun lisan,” tegasnya.
Karena itu, Lekok menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Polres pada pekan mendatang. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya akan datang memenuhi panggilan penyidik. Saya sangat menjunjung tinggi proses hukum yang kini tengah dilakukan Polres,” katanya.
OTT
Sebelumnya, Polres Lampung Utara mengagetkan banyak pihak, dengan melakukan OTT terhadap dua oknum pejabat di Dinas PMD Lampung Utara. Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi. Keduanya ditangkap karena dugaan korupsi anggaran kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, yang dihelat 26 Maret – 21 April 2022.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek. Penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek. Dalam Bintek tersebut, peserta atau kades mengalokasikan dana sebesar Rp7,5 juta perpeserta/Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Dengan total dana bimtek sebesar Rp1,515 Miliar. Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, buku rekening, dan handphone (HP), serta uang tunai sebersar Rp36.950.000. (red)