
Merak(SL)- Penjual minuman keras (Miras) berkedok toko jamu terlihat marak di daerah kecamatan pulo Merak Banten. Para penjuala minuman keras berkedok toko jamu tersebut ditenggarak terlihat bebas dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Sementara satuan pamong praja baik Satpol PP Propinsi Banten maupun Satpol PP Kota Cilegon sebagai penegak perda diduga tidak berdaya dengan menjamurnya toki minuman keras berkedok toko jamu tersebut.
Pantauan media Rabu 16 Maret 2022 tampak terlihat pedagang jamu di daerah area Pasar lama tidak jauh dari rumah ibadah ( Masjid ) daerah Link Suka Senang, Kelurahan Taman Sari, kecamatan Pulo Merak,kota Cilegon Banten.
Salah seorang warga saat sekitar mengatakan bahwa,toko jamu tersebut hanya kedok saja, tetapi menjual minuman keras, “pernah diberitakan oleh media tapi masih saja buka, “seperti kebal hukum aja ya toko mirasnya,”kata Dede.
“Kami berharap aparat terkait segera bertindak, apabila di diamkan kami takut akan lebih banyak toko-toko miras berkedok toko jamu disini, takutnya berdampak buruk, akan banyak orang mabuk dan berbuat onar nantinya, “tambah dede warga sekitar. (suryadi)