
Jakarta (SL) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah. Terhitung Kamis 28 Juli 2021, pasca pembacaan dakwaan, Nurhasanah yang gagal setelah upaya prapradilan kini berstatus tahanan kota, dan sidang akan dilanjutan pada tanggal 2 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo, membenarkan bahwa dakwaan atas nama Nurhasanqh, telah dibacakan dalam sidang di pengadilan Negeti Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2021.
“Kita ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada tiga dari JPU kejadian, dan dua Tim JPU dari Kejaksaan Agung,” kata Nurcahyo, kepada wartawan di Jakarta.
Nurcahyo menyebutkan bahwa kasus itu yang mana pada awal Juli 2021, Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus tidak mengindahkan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembenahan kasus di AJB Bumiputera 1912. Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik OJK, Nurhasanah dititipkan ke ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, terkait status tahanan Nurhasanah yang kini telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai tahanan kota, Nurcahyo menyatakan itu kewenangan majelis hakim. “Itu kewenangan majelis hakim. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 2 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Jaksel,” katanya.
Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna, menyayangkan pengadilan yang mengabulkan status Nurhasanah menjadi tahanan kota. Yayat juga mengkritisi JPU yang membiarkan hakim menetapkan status tahanan kota terhadap Nurhasanah. “Status Nurhasanah ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi manajemen dalam hal ini direksi AJB Bumiputera 1912,” kata Yayat.
Karena, lanjut Yayat Nurhasanah diduga bisa mengubah keputusan-keputusan dewan direksi AJB Bumiputera 1912 yang saat ini berkuasa.
“Status ini juga mencederai perasaan dan sikap para pemegang polis yang selayaknya menerima haknya, yakni pencairan polis yang telah habis kontrak,” katanya.
Saat ini, lanjut Yayat, terdapat sedikitnya 444.233 ribu klaim pemegang polis yang harus dibayarkan oleh direksi AJB Bumiputera 1912. Menurut data dari Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, per 30 Juni 2021, dana pemegang polis yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebanyak Rp7,1 triliun.
Keputusan Majelis Hakim yang menetapkan terdakwa Nurhasanah menjadi Tahanan Kota, juga mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Yos Faizal Husni.
Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia/AAI Bandung itu mengatakan seharusnya Jaksa Penuntut Hukum bisa dan memiliki hak untuk mengajukan Keberatan kepada majelis hakim. Namun sayangnya kenapa hal itu tidak dilakukan.
“Seharusnya majelis hakim memikirkan rasa keadilan yang saat ini ditunggu tunggu para pemegang polis AJB Bumiputera 1912. Bila hal ini tidak diperhatikan saya khawatir penegakan hukum semakin mencederai perasaan masyarakat yang menuntut keadilan,” kata Yos Husni.
Yos Husni yang juga aktif menjadi kuasa hukum Buah Batu Corp Bandung itu mengingatkan, hakim dan jaksa yang menangani kasus ini agar mendengarkan jeritan hati para korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912.
“Jangan sampai masyarakat nanti menilai, tidak ada keadilan lagi di negeri ini,” katanya.
Sebelumnya Mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, yang juga anggta Fraksi PDIP DPR Lampung itu resmi ditahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dititipkan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI, sejak tanggal 29 Juni 2021.
Perempuan dengan pemilik nama lengkap Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. ini merupakan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 dua periode. Nurhasanah, sebagai Ketua BPA dalam struktur AJB Bumiputera 1912 merupakan komisaris utama, yang menunjuk jajaran direksi di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia itu.
Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK. Hal ini tertera dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Nurhasanah terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, dengan denda maksimal Rp45 Miliar. (Red)