
Bandar Lampung (SL)-Kisruh penangkapan dan pelepasan pelaku illegal loging dikawasan hutan register Way Pisang Kalianda Lampung Selatan, mulai menguak. Penyidik polisi kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan terkesan buang badan, dengan beralasan sepuluh pelaku perambahan hutan tidak mengetahui lahan tersebut masuk kawasan hutan register.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui dugaan praktek ilegalloging dapat dibuktikan kalau penebangan puluhan pohon jati dikawasan hutan register Way Pisang Kalianda, yang dilakukan oleh puluhan pelaku tidak mengantongin izin kementerian kehutanan.
Meski telah ditemukan barang bukti puluhan batang kayu jati dan tidak ada izin kementrian kehutanan, namun para pelaku ilegaloging hanya diberikan pembinaan.
Andre penyidik polisi kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung membenar telah melapaskan diduga puluhan pelaku ilegalloging berdasarkan kebijakan setelah melakukan pemeriksaan dengan alasan demi keadilan, sehingga melakukan pembinaan terhadap para pelaku.
“Kami sudah mengambil kebijakan, karena pelaku tidak mengetahui tanaman pohon jati tersebut masuk dikawasan hutan register, karena kawasan hutan produksi berbatasan dengan kawasan hutan register,” ujar Andre.
Andre mengaku, hasil perambahan puluhan batang pohon jati, sudah dikembalikan dan diamankan dikantor KPH Way Pisang. Tentunya ada dasar dasar melepas para pelaku ilegalloging, dengan dasar ketidak tahuan masyarakat mengenai batas batas kawasan hutan produksi dan register, maka pelaku hanya dilakukan pembinaan.
“Para pelaku diberikan pembinaan, mereka diharuskan merehabilitasi kawasan hutan tersebut. Memang kami tau itu hutan register, tapi mereka tidak tahu lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan register,” Akunya.
Namun ketika dicecar mengenai berdasarkan perintah siapa puluhan pelaku merambah pohon jati tersebut, Andre mengaku lupa mengenai data, dan menyarankan untuk konfirmasi ke penyidik KPH Way Pisang.
Sementara penyidik KPH Way Pisang Yanto juga mengaku telah mengamankan sepuluh orang yang diduga melakukan penebangan pohon dikawasan hutan register.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mereka bukan perambahan, hanya pekerja yang disuruh menebang pohon jati dikawasan hutan register oleh pemilik kebun di sekitar kawasan hutan register,” ungkapnya.
Yanto menyatakan, penangkapan puluhan orang yang di duga melakukann pecuri pohon jati itu bersama dengan pihak Polsek Penengahan.
“Ya kami mengamankan sepuluh orang tersebut bersama Polsek penengahan Lampung Selatan. Kemudian perkaranya diserahkan ke Dinas Kehutan Propinsi Lampung untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut, mereka di dinas kehutanan propinsi Lampung semuanya tahu seperti pak Dodi kasi pegamanan dan pak Andre penyidik Polhut,” Akunya.
Seperti diberitakan sebelumnya kantor Pengelola Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengamankan dan melepas sepuluh pelaku ilegalloging puluhan pohon jati dikawasan hutan register 1 dan 3 Way Pisang Kalianda Lampung Selatan.
Penangkapan puluhan perambah hutan register tersebut tejadi dalam sepekan, namun berdasarkan Informasi puluhan pelaku ilegalogging di duga dilepas oleh oknum Dinas kehutanan Provinsi Lampung belum lama ini. Sementara puluhan kubik kayu olahan jati dari hasil penjarahan hutan register tersebut telah diamankan KPH Way Pisang Kalinda.
Uniknya pelepasan para pelaku perambah hutan register tesebut sudah menjadi konsumsi pertanyaan dan perbincangan pegawai di dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Parahnya sejumlah pejabat di dinas kehutan terkesan tidak tahu menahu dalam persoalan tersebut.
Sementara itu kepala KPH Way Pisang Wahyudi membenarkan penangkapan puluhan perambah hutan register 1 dan 3, namun tidak mengetahui mengenai pelepasan para pelaku pencurian puluhan pohon jati dari dalam kawasan hutan register tersebut.”Ya masih dalam proses data semua pelaku perambah hutan ada, tanya aja sama penyidiknya pak Yanto di KPH Way Pisang, saya ngk banyak tahu mengenai itu,” katanya. (Adin)