
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN terkait kasus pengancam terhadap wartawan LTV. Penyidik di Ditkrimum Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pasca gelar perkara. Bahkan banyak saksi termasuk wartawan, ajudan hingga anggota dewan termasuk Herman sudah diminta keterangan pada April 2021.
Baca: Walikota Herman HN Ngamuk Sebut Wartawan Anak Setan Dan Ancam Pecahin Kepala

Informasi di Polda Lampung menyebutkan, penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Bandar Lampung itu pada bulan Mei 2021. “Ya dari hasil gelar perkara penyidik Krimum Polda Lampung, petugas kembali akan memanggil eks wali kota itu, setelah meminta Dedi Kapriyanto, wartawan yang diancam, dilakukan pemeriksaan lanjutan Selasa, 4 Mei 2021 kemarin,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LHkA) PWI Lampung, Rozali Umar, yang juga Tim mendapingi korban.
Menurut Rozali, berdasarkan SP2HP Penyidik Polda Lampung, bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara, 16 April 2021 lalu. Dan rekomendasi gelar perkara menyebutkan perlu pendalaman pemeriksaan terhadap pelapor Dedi, terlapor Herman HN, ahli pidana dan ahli bahasa.
“Selanjutnya akan digelar lagi untuk diputuskan apakah perkara bisa lanjut ke tahap penyidikan atau tidak. Hari ini Rabu 4 Mei 2021 Dedi telah diriksa, ada 3 pertanyaan inti sesuai rekom hasil gelar perkara. Selanjutnya penyidik segera jadwalkan periksa lagi Herman HN, ahli bahasa dan ahli hukum pidana,” kata Rojali.
Rojali Umar yakin perkara pengancaman wartawan tersebut berujung ke Pengadilan. Terkait penanganan perkara menjadi lambat, lanjut Rojali, karena pada awalnya, Tim Herman HN mencoba mengadukan LampungTV ke Dewan Pers. Herman HN kalah lewat 3 kali sidang. Dewan Pers menilai Dedi Kapriyanto tidak menyalahi UU Pokok Pers atau Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Rojali sebagai pejabat publik, Herman HN tidak pantas mengancam memecahkan kepala wartawan, karena hasratnya ingin memenangkan isterinya pada Pilkada 2020 yang lalu. “Materi wawancara Dedi Kapriyanto juga akhirnya ditindaklanjuti Bawaslu. Komisi ASN di Jakarta pun menyatakan kepala dinas terkait bersalah dan tidak netral dalam Pilkada Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020,” katanya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya tidak main-main dalam perkara tersebut karena menyangkut eks wali kota dan kriminalisasi pers. Namun ia meminta berbagai pihak memahami tugas penyidik. (red)