
Bandar Lampung (SL)-Percepatan Kebijakan Kapolri, Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes. Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik melakukan sosialisasi kebijakan tilang elekronik dan program Dirlantas dalam silaturahmi dengan wartawan dan media pers se-Lampung di Aula Ditlantas Polda Lampung, Selasa 2 Februari 2021 pagi.
Dihadapan wartawan dalam silaturahmi rutin bulanan Ditlantas Polda Lampung dengan para jurnalis Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan bahwa polisi saat ini ada 4 bidang, 16 program, 51 kegiatan, dan 177 aksi. “Ini merupakan program Kapolri yang baru. Jadi kalau polisi tidak tahu itu berarti dia tidak loyal,” kata Dirlantas.
Menurut Damanik, Bapak Kapolri dalam video conferencenya, mendatangi para mantan Kapolri. Dan meminta masukannya. “Apa yang diinginkan masyarakat, Bapak Kapolri ingin mendengarkan,” kata dia.
Saat ini lanjut Dirlantas, di tahun 2021 akan menerapkan tilang berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 5 titik di Kota Bandarlampung pada 17 Maret 2021 dimulai dengan lima kamera tilang (penindakan).
Ada pun lima titik yang dipasang kamera e-tilang yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.
Karena itu sebagai mitra Polri, Dirlantas mengajak media ikut berperan dalam mensosialisasikan program Kapolri yang baru ini. Menurutnya di jalan Tol itu pengendara selalu melanggar batas maksimum kecepatan (100 km/jam). “Beberapa hari ini polantas melakukan penindakan pelanggar batas kecepatan maksimum di Tol, hal ini merupakan bagian dari program untuk menekan angka kecelakaan,” katanya.
Tilang Elektronik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia. Kapolri menyampaikan program uji coba electronic traffic lawcement (ETLE) dan akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional. Peran Polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas. Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui electronic traffic lawcement (ETLE).
“Cara kerja sistem ETLE ini yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol. Lalu, bukti foto tersebut terbukti sebagai bukti bukti. Sistem ETLE Selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar,” ujar Dirlantas.
Tilang secara elektronik sudah diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan. “Untuk mendukung kegiatan penindakan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik”. Ayat (2) -nya menyebutkan, “Hasil penggunaan peralatan elektronik yang dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Secara teknis, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prosedur penyampaian surat tilang diatur Pasal 28 ayat (1-4) PP 80/2012. Penindakan Pelanggaran LLAJ atas hasil rekaman peralatan elektronik yang dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.
Surat Tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik dan disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Mempersiapkan proses penyelesaian elektronik ini juga melibatkan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Perma ini diatur pula acara persidangan penindakan secara elektronik oleh kepolisian.
Pasal 1 angka 2 Perma 12/2016 disebutkan “Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik adalah proses peradilan perkara pelanggaran lalu lintas yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik melalui dukungan sistem informasi dan teknologi”. Beleid ini, pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit satu kali dalam satu pekan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat digelar tanpa kehadiran pelanggar. (JUN)