
Lampung Utara (SL)-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara (Lampura Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Yudho Martono, saksikan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Kamis, 16 Juli 2020.
BB hasil kejahatan yang dimusnahkan Kejari Lampura, meliputi narkotika jenis sabu-aabu sebanyak 75,137 gram, ganja 2, 76 gram, ekstasi dua butir, esilgan dua butir.
Pemusnahan BB tersebut menggunakan blander yang dicampur dengan pembersih lantai.
Selain memusnahkan BB Narkoba, pihak Kejari Lampura juga melakukan pemusnahan senpi rakitan jenis Revolver sebayak pucuk, peluru tajam 19 butir, selongsong peluru dua butir, senjata tajam 11 pucuk, kartu remi satu set, Handphone 16 unit, dan pakaian dari berbagai merek, serta kunci dari berbagai jenis.
Disela sela acara tersebut, Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, guna menekan angka peredaran Narkoba di Lampung Utara, pihaknya tetap memberikan imbauan bagi masyarakat dengan tetap melakukan tindakan kepolisian.
“Selama pandemi Covid-19, Polres Lampura dan jajaran akan tetap mengutamakan penangkapan terhadap pengedar dan penyalahgunaan Narkoba,” kata Bambang Yudho Martono. (ardi)