
Kepolisian daerah (Polda) Lampung melalui penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda telah memanggil sejumlah saksi. “Kalau tidak salah, sudah empat saksi dipanggil dalam kasus Eva Dwiana yang dilaporkan Yuhadi,” kata seorang Perwira di lingkungan Polda Lampung.
Kuasa Hukum Yuhadi Gindha Ansori mengatakan laporan kliennya Yuhadi, itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B-221/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 5 Februari 2020. “Laporan kliennya diterima oleh Kompol Ujang Saad, Kepala Siaga 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung waktu itu,” kata Gindha, Rabu 1 Juli 2020.
Bahkan, menurut Gindha Ansori, Polda Lampung juga telah meminta pendapat hukum dari pakar hukum pidana, Eddy Rifai, dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). “Sepengetahuan saya, sudah empat saksi dipanggil atas kasus yang kami laporkan ke Polda. Satu diantaranya Eddy Rifai, pakar hukum pidana dari Unila,” kata Gindha.
Ginda menjabarkan bahwa seluruh persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan Perkap Kapolri sudah dilaksanakan. Namun Ginda mengaku tidak mengetahui materi dan hasil pemeriksaan saksi, karena hal itu menjadi kewenangan penyidik.
“Saksi-saksi sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk pelapor juga sudah. Materi pemeriksaannya apa saja dan bagaimana hasilnya, saya kurang tau. Silahkan tanya ke penyidik dan saksi ahli tersebut,” katanya.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin yang baru menjabat belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “Saya cek dulu ya,” katanya.
Lapor Ke Polda
Laporan Ketua Partai Golkar Bandar Lampung Yuhadi dilakukan karena Yuhadi sebagai simbol partai telah dilecehkan. Sehingga sebagai kader, Ginda merasa terusik dengan perkataan yang diduga menyudutkan ketua partainya. Ginda berharap, polisi melakukan gelar perkara. “Kalaupun dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidananya, kami berharap dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ungkap Ginda
Ginda mengatakan, peristiwa pelaporan terhadap Eva Dwiana bermula saat terlapor dan pelapor sama- sama menghadiri pesta pernikahan di Kelurahan Pinangjaya, Kecamatan Kemiling, pada 9 September 2018. Saat acara tersebut, Yuhadi memberikan sambutan sekaligus ceramah dan doa singkat di hadapan para undangan.
Kemudian, giliran Eva Dwiana yang berkesempatan memberi sambutan. Saat itu, Eva dinilai telah mengeluarkan ucapan yang dinilai sangat menghina dan mencemarkan nama baik Yuhadi. Eva menyebut Yuhadi cuma bisa bagi- bagi duit seperti saat pemilihan gubernur (Pilgub) 2018.
Bahkan dia juga meminta masyarakat tidak memilih Yuhadi saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Ucapan Eva terekam dalam vidio berdurasi sekitar 2 menit 45 detik yang sempat viral di media sosial. Dalam rekamanan itu, Eva mengaku kaget karena Yuhadi bisa tausiah dan berdoa. “Dan saya kaget disini pak Yuhadi tadi bisa ceramah dan bisa baca doa. Biasanya cuma bagi- bagi duit, waktu kampanye (Pilgub, Red) kemarin,” kata Eva dalam detik ke 12 hingga 19.
Eva juga menyebut Yuhadi kabur naik haji untuk menghindari tanggung jawabnya saat dicari DPRD Lampung, ketika kisruh hasil pilgub. “Terutama bapak yang baju kuning ini, nanti kalau pileg jangan dipilih. Pasti bagi- bagi duit. Kerjanya mah nggak ada. Nggak, bunda doain menang. Tenang,” kata Eva seperti bercanda.
Diketahui rekaman video Eva itu sempat viral di kalangan masyarakat Lampung pada Februari 2019 lalu. Eva Dwiana belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan terhadap dirinya. Meski nomornya aktif, sambungan telepon tidak dijawab. Begitupun pesan singkat yang dikirim wartawan belum dibalas.



