
Lampung Utara (SL)-PDIP Lampung Utara akan memberikan saksi tindak tegas hingga pencopotan jabatanya terhadap oknum anggota DPRD Lampung Utara, Abdi jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terjadap kulinya sendiri, dan telah dilaporkan ke Polisi oleh korban bernama Sandi, Sabtu 2 April 2020 lalu.
Baca: Anggota Dewan Lampung Utara Asal PDIP Aniaya Kulinya dan Ancam Warga Yang Melawan
”Jika sudah berhalangan tetap hukuman penjara minimal tiga bulan berturut-turut harus kena sanksi atau Pergantian Antar Waktu,” kata Ketua DPC PDIP Lampung Utara, Yose Rizal, Senin 4 Mei 2020.
Keputusan Pergantian Antar Waktu, kata Yose Rizal, akan diambil jika Abdi dinyatakan bersalah dan harus menebus kesalahannya di dalam penjara. Di dalam penjara maka dapat dipastikan Abdi tidak akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
“Karena ini persoalan pribadi maka biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau sudah ada keputusan dan harus menjalani hukuman maka partai akan bersikap,” kata anggota DPRD Provinsi Lampung ini.
Yose menyatakan apa yang dilakukan oleh Abdi sangat tidak pantas karena bertolak belakang dengan status sosial yang disandang oleh Abdi. Seharusnya Abdi membela masyarakat, menghargai Hak Asasi Manusia, dan menjadi panutan serta teladan bukan malah sebaliknya. “Harusnya beliau mengayomi dan menjadi panutan bukan sebaliknya. Namun, semoga persoalan ini dapat segera selesai dengan cara baik – baik,” ucapnya.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Abd pada Sandi ini berawal dari percekcokan antara Sandi dengan sesama rekan kuli panggul lainnya di sawmill (pengolahan kayu) milik Abd pada Sabtu (2/5/2020).
Rupanya, cekcok mulut ini didengar oleh Abd. Abd langsung menghampiri mereka dan menanyakan siapa saja yang terlibat dalam percekcokan itu. “Begitu saya jawab saya yang ribut, Abd langsung pukul rahang dan mencekik leher saya. Apa karena saya ini orang susah makanya bisa diperlakukan seperti ini,” katanya.
Mendapat perlakuan seperti itu, Sandi pun melaporkan perbuatan Abd ke Polsek Bukitkemuning. Laporan Sandi ini tertuang dalam bukti laporan STPL/101/B-1/IV/2020/PLD.LPG/RES.LAMUT/SEK.BUKIT, tentang tindak pidana penganiayaan tertanggal 2 Mei 2020.
Di sisi lain, Abd membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya itu. Menurutnya, justru Sandi yang menganiaya bawahannya yang lain. Kedatangannya hanya untuk melerai saja. “Gak bener itu. Saya tidak melakukan penganiayaan terhadap Sandi. Justru yang bener itu Sandi yang menganiaya rekannya. Saya mengetahui peristiwa itu lalu saya lerai mereka,” kata Abd. (trs/red)