
Bandar Lampung (SL)- Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung bersama PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Bangun Tjipta Sarana dinyatakan bersalah, dan terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai proses persaingan usaha dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau tersebut dinilai penuh pelanggaran. Hal itu terungkap dalam sidang di Kantor Wilayah KPPU Sumatera Bagian Selatan, Jalan Pangeran Diponegoro, Bandar Lampung, Rabu 26 Februari 2020.
Majelis Komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi, dan Chandra Setiawan bersama Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi. Putusan yang dibacakan Rabu, 26 Februari 2020 atas perkara Nomor: 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung.
Kasus tu dilaporkan masyarakat Bandar Lampung, dengan objek perkara dalam perkara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha(KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung.
“Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor II dan Terlapor III telah melakukan tindakan post bidding dalam hal penyerahan Surat Jaminan Penawaran asli setelah melewati batas waktu pemasukan dokumen penawaran,” kata Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi melalui siaran resminya.
Tindakan tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I kepada KSO Terlapor II-Terlapor III. Fakta lain yang juga ditemukan adalah tindakan terlapor I yang tidak konsisten dalam melakukan evaluasi teknis dan menggugurkan PP-WABAG.
Sehingga hasil evaluasi teknis PP-WABAG tidak memenuhi passing grade yang disyaratkan dokumen RfP, membuktikan adanya pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I selaku penyelenggara tender atau pihak terkait langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender yaitu KSO Terlapor II-Terlapor III sebagai pemenang tender. “Hal tersebut membuktikan adanya persekongkolan vertikal antara Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III,” katanya. (Red)