
Sekayu (SL) – Pemerintah Kabupaten Muba kembali menginspeksi dan mengancam para pemilik kafe di wilayah Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu untuk segera menutup usahanya karena dinilai berpotensi menjadi lokasi penyebaran narkoba.
“Kami berikan batas akhir sampai 9 Februari 2020. Setelah itu tidak boleh lagi ada kafe yang buka di wilayah ini,” tegas Sekretaris Daerah Pemkab Muba, Apriyadi, Rabu (05-02-2020) malam saat menginspeksi mendadak sejumlah kafe di wilayah itu.
Inspeksi dilakukan bersama Satpol PP dan Forkopimcam setempat. Tujuannya, untuk menegaskan kembali komitmen Pemkab Muda yang melarang usaha kafe tanpa izin di wilayah Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu. Inspeksi berjalan lancar. Para pemilik kafe menyatakan siap mentaati aturan penutupan cafe tersebut.
Apriyadi menyatakan, kebijakan menutup paksa kafe akan dilakukan jika pemilik usaha membangkang. Menurut dia, larangan usaha hiburan semacam kafe di wilayah itu didasari dari keinginan warga.
“Sudah banyak laporan dari warga yang kami terima, dan sesuai instruksi pak Bupati Dodi Reza, lokasi ini harus segera ditertibkan,” ungkap Apriyadi.
Sementara itu, Kasat Pol PP Muba Joni Martohonang AP mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, serta kecamatan untuk memastikan semua cafe tutup sesuai jadwal yang sudah disepakati.
“Kita harapkan agar semua pemilik cafe taat dan sepakat dengan aturan ini,” tegasnya.
Camat Sekayu Marko Susanto menambahkan, pihak kecamatan akan segera menyampaikan surat kepada pemilik- pemilik cafe terkait keharusan menutup usaha kafe tersebut.(sudir)