
Lampung Utara (SL)-Begitu penting cerdas dalam menggunakan gadget dan bijak saat melakukan komunikasi via media sosial (medsos). Apa sebab? Seoramg ibu rumah tangga, sebut saja Melati (31), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara menjadi korban pemerasan.
Adalah Kadek Agus, (20), warga Pampang Tanguk, Sungkai Tengah, Lampung Utara, yang dalam kesehariannya bekerja sebagai seorang sopir truk, berhasil mengeruk sejumlah uang milik korban bahkan memaksanya untuk melayani nafsu birahi tersangka.
Modus pemerasan yang dilancarkan tersangka, yakni dengan memberikan ancaman akan menyebarkan foto korban tanpa busana dan video saat berhubungan intim.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP. M. Hendri Apriliyanto,mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, menyebutkan aksi tersangka berawal saat dirinya berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial WhatsApp pada 11 Januari 2020 lalu. “Hubungan mereka berdua berlanjut dengan menjalin komunikasi via chatting dan video call,” kata Hendrik, Selasa, (4/2/2020), saat Konferensi Pers di Mapolres
Saat sedang melakukan video call itulah, lanjut Hendrik, tersangka meminta korban untuk menanggalkan pakaian yang dikenakannya. “Saat itulah, tersangka langsung mengambil gambar dengan cara screenshoot sehingga foto korban yang dalam keadaan telanjang itu disimpan oleh tersangka,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, tersangka lalu mengirimkan foto-foto korban saat tanpa busana dan meminta agar korban dapat menemui tersangka di Bandarjaya, Lampung Tengah. Setelah bertemu, tersangka lalu membawa korban ke Hotel Intan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dan menginap selama enam hari.
“Di hotel tersebut, tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban. Tersangka juga kembali mengambil foto-foto dan membuat video singkat saat korban sedang tidur ataupun saat sedang berhubungan intim,” tambahnya.
Kemudian, foto serta video yang diambil oleh tersangka tersebut dikirimkan kepada suami korban, dan tersangka meminta uang sebesar satu juta rupiah. Atas kejadian itu, korban dan suaminya lalu memutuskan untuk melapor ke aparat kepolisian Polres Lampung Utara.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu buah ponsel merek Avam milik tersangka yang berisikan foto dan video korban tidak mengenakan pakaian saat berhubungan dengan tersangka,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka yang diketahui belum berkeluarga itu mengakui telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selam enam hari di hotel, dan memeras suami korban sebesar Rp1 juta. “Uang tersebut untuk membayar uang kontrakan serta menginap selama di hotel,” kata tersangka. (ardi)