
Jakarta (SL)-Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, akhirnya diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016, Rabu 29 Januari 2020.
Sebelumnya, Cak Imin pernah dipanggil KPK pada tanggal 19 November 2019, namun mangkir. Saat itu ia beralasan sibuk, hingga 23 Desember 2019. Muhaimin yang kini Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Kebangkita Bangsa itu datang ke Gedung Merah Putih KPK mengenakan baju putih berbalut jaket bomber hitam, sekitar pukul 10.15 WIB. “Muhaimin Iskandar, anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, saksi HA (Hong Arta),” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan,
Di KPK, Cak Imin ditemani sejumlah kader PKB mulai dari eks Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri hingga eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. “Nanti saja tunggu keterangan langsung,” kata Hanif.
Di kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa politikus PKB, di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB, Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis bersalah di perkara ini.
Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016. Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. (red)