
Bukittinggi (SL) — Dualisme kepengurusan yang sempat terjadi pada Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi saat pileg 2019 lalu, berimbas pada komisioner KPU. Benny Aziz, selaku teradu I, dicopot jabatannya sebagai Ketua KPU Bukittinggi, demikian putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang dibacakan pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/01).
Putusan dibacakan berdasarkan rapat pleno oleh 6 anggota DKPP RI yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Rahmat Bagia, Hasyim Asyari pada Kamis (09/01). Dalam sidang kode etik terbuka itu, Plt Ketua DKPP RI, Muhammad, membacakan 10 putusan, yaitu: Mengabulkan pengaduan pengadu sebahagian.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Beni Aziz selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Donny Syahputra dan Teradu III Zulwilda Rahmayeni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.
Menjatuhkan sanksi pada Teradu VII Eri Vatria dan Teradu VIII Asneli Warni masing-masing selaku Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.
Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yasrul dan Teradu V Heldo Aura masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi sejak putusan dibacakan.
Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Bukittinggi sejak putusan dibacakan.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.8 Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.10. Memerintah -kan Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dari putusan itu, Fauzan Haviz, selaku pengadu, menyampaikan, terimakasih kepada DKPP yang telah memfasilitasi pengaduannya. “Alhamdulillah kebenaran itu pasti. Ini akan terus kita lanjutkan, karena runtutannya masih panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, ketika dihubungi wartawan Kamis (23/01) membenarkan adanya keputusan DKPP itu. “Ya, keputusan ni h DKPP itu betul. Tapi lebih lanjutnya, kita akan berikan informasi nanti,” ungkap Benny singkat.(zlk)