Lampung Utara (SL)-PT PLN UP3 Kotabumi membantah tuduhan adanya permainan internal pihaknya dengan vendor PT Lisna dalam memberikan sanksi pada Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Menurut Manager PLN UP3 Kotabumi, Hendra Yusnadi apa yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Standar Operasional (SOP). Bahkan dirinya meminta semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal kinerja pihak vendor maupun pihak internal PLN agar dapat berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan pihak PLN.
“Apa yang kita lakukan di lapangan, telah sesuai dengan SOP. Termasuk adanya denda administrasi yang kita berikan kepada konsumen,” ungkap Hendra, saat mengklarifikasi hal ini di Kantor PLN UP3 Kotabumi, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, pihaknya tidak akan memberikan sanksi asal-asalan, melainkan mengecek terlebih dahulu setiap meteran konsumen yang diduga terindikasi mencuri aliran listrik secara ilegal. Bahkan dana sanksi tersebut otomatis langsung masuk ke rekening pusat.
“Jadi kita bisa mengetahui sanksi tersebut setelah kita cek di applikasi khusus, dan nantinya diapplikasi itulah akan muncul berapa besaran denda yang akan kita berikan kepada konsumen, tetapi sistem pembayaran sanksi tersebut harus melalui loket yang telah kita tunjuk, yang ada di Kantor PLN UP3 Kotabumi,” terangnya.
Menanggapi adanya negosiasi antara pihak PLN dengan konsumen terkait besar kecilnya sanksi administrasi tersebut, lagi-lagi Hendra membantah adanya negosiasi besaran dari nilai sanksi bisa ditawar.
“Kalau untuk besaran sanksi administrasi jelas tidak bisa ditawar, tetapi kami pihak PLN memberikan keringanan kepada konsumen, dimana sanksi tersebut bisa di bayar dengan cara diangsur (dicicil-red), sesuai dengan kesepakatan tertulis antara pihak PLN dengan konsumen,” jelas Hendra.