
Jakarta (SL)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut ada tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Permohonan PAW dari PDIP ini membuat Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
PDIP tiga kali mengajukan nama Harun ke KPU. Arief memastikan tanda tangan Megawati dan Hasto ada di surat permohonan terakhir yang dibahas KPU dalam Rapat Pleno pada Senin (6/1) lalu. “Kalau permintaan iya. Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir surat PAW atas nama Harun Nasiku memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen,” kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).
Arief menyampaikan surat itu langsung dibahas dalam Rapat Pleno, Senin (6/1). Kemudian mereka mengirim surat balasan ke PDIP dengan sikap yang sama, yakni menolak permintaan PAW tersebut. Menurut Arief, KPU bersikap demikian dengan berpegang pada Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut, jika ada caleg meninggal, maka posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya.
Oleh karena itu, KPU menetapkan Riezky Aprilia dari PDIP sebagai Anggota DPR RI terpilih di daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas. Bukan Harun Masikhu seperti yang diinginkan PDIP. Riezky pun telah mengikuti pelantikan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 lalu.
Arief juga memastikan selama rapat membahas permohonan PAW itu, semua komisioner kompak menolak. Ia juga menyebut Komisioner Wahyu Setiawan tidak memaksakan pendapatnya agar Harun Masikhu yang ditetapkan sebagai PAW. “Seingat saya ya, untuk case ini enggak ada pandangan yang berbeda. Cuma kalau saya diminta apa pendapatnya satu-satu ya enggak inget. Tapi sepanjang yang saya ingat enggak ada yang berbeda,” tuturnya.
Sekelompok Orang Angkut Berkas dari DPP PDIP
Sekumpulan orang tampak membawa pergi sejumlah kontainer plastik berisikan berkas dari kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang (9/1). Sontak hal itu membuat ramai awak media yang sedari siang berjaga di areal kantor yang terletak di bilangan Menteng itu.
Pasalnya, belum jelas sejumlah orang tersebut berasal dari mana, apakah berasal dari petugas KPK atau Parpol. Lalu berkas apa yang mereka bawa, ataukah terkait Rakernas PDIP yang akan dihelat Jumat besok (10/1) atau ada sangkutannya dengan OTT yang dilakukan KPK hari ini.
Selain kontainer, ada kardus berwarna cokelat yang juga diangkut oleh sejumlah orang tersebut. Saat wartawan mencoba mengabadikan momen tersebut, seorang petugas keamanan mencoba menghalangi. “Minggir dulu bang, jangan ngehalangin,” teriak awak media yang merekam momen tersebut.
Di sisi lain, tim penyidik KPK juga hari ini melakukan penggeledahan di kantor partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu, namun dihalangi pihak keamanan gedung DPP. “Sebetulnya mereka (tim lidik KPK) dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Belakangan, KPK menyebut kedatangannya tersebut untuk melakukan penyegelan salah satu ruangan di gedung tersebut.
Hasto di PTIK
Operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (8/1), mengembuskan kabar keterlibatan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diduga terlibat dalam praktik suap pergantian anggota DPR dari PDIP, yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Saat operasi senyap pada Rabu (8/1) malam, Hasto diduga menghindari kejaran tim penyelidik K PK dengan berlindung di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di daerah Jakarta Selatan. Tim KPK pun gagal menemui Hasto lantaran dicegah oleh aparat kepolisian setempat.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan timnya tak dapat masuk ke dalam PTIK. Hanya saja, dia tak mengonfirmasi kedatangan tim KPK tersebut untuk menjemput Hasto. “Soal PTIK itu memang tidak diketahui oleh teman-teman (Kepolisian) bahwa ada petugas KPK di sana, karena kebetulan di sana ada acara, jadi bukan karena satu dua hal,” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).
Di tempat yang sama, pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, terjadi kesalahpahaman antara aparat kepolisian dan tim penyelidik KPK dalam peristiwa itu. Dia mengklaim keberadaan petugas KPK di PTIK, untuk beribadah di sebuah masjid yang ada di kawasan tersebut.
Namun, kata Fikri, saat itu tengah berlangsung pengamanan dan sterilisasi kawasan PTIK. Tim penyelidik KPK yang bermaksud untuk beribadah itu pun sempat diperiksa identitasnya oleh aparat kepolisian. “Sempat dicegah dan kemudian dicari identitasnya dan betul sampai kemudian diproses di situ, ditanya dan seterusnya. Kemudian, seperti yang saudara tadi sampaikan, tes urine dan lain-lain. Tentunya ada kesalahpahaman di sana. Kemudian diberitahukan petugas KPK, lalu kemudian dikeluarkan,” kata Fikri.
Hasto Bantah
Di tempat berbeda, Hasto Kristiyanto mengaku tidak berada di PTIK saat kejadian tersebut. Dia pun menampik dirinya menghindari kejaran tim KPK. “Saya kemarin bertemu para Pemred karena saya menyampaikan bagaimana informasi terkait dengan HUT dan rakernas ini,” kata Hasto di area Rakernas PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
KPK telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif pascaoperasi senyap, Rabu (8/1).
Status serupa turut disematkan kepada tiga orang lain. Orang kepercayaan Wahyu sekaligus bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku; dan pihak swasta bernama Saeful.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)