Sekayu (SL)-Dinas Perhubungan Pemkab Muba bakal menindak tegas bagi pengendara yang parkir sembarangan di atas trotoar. Hal ini guna membuat pejalan kaki dan kaum difable di Bumi Serasan Sekate nyaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Sesuai UU tersebut diatur ancaman sanksi bagi pelanggar, yakni pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Stiker sosialisasi sudah kita siapkan, ini juga sudah diatur didalam Perda. Kita ingin pengendara taat aturan dengan tidak menganggu kenyamanan pejalan kaki,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Muba, Pathi Ridwan. Dan apabila masih ada pengendara yang melanggar, tambah dia, akan dikenakan sanksi penguncian roda dan di bawa ke pengadilan. “Selama ini hanya ditegur-tegur saja, tapi ke depan sanksi tegas akan diterapkan,” tegasnya. Ia menambahkan, peraturan ini berlaku untuk di seluruh wilayah Muba khususnya dalam Kota Sekayu. “Kami sudah siapkan kunci rodanya,” tegasnya lagi.
Dodi: Gunakan Trotoar Sesuai Fungsinya
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menhimbau kepada seluruh pengendara ranmor baik roda dua dan roda empat untuk dapat mentaati aturan larangan parkir di atas trotoar. “Mari kita taati bersama aturan ini, dan menghargai hak Pejalan Kaki dan Kaum Disabilitas yang telah kita bangun karena sebagai warga negara hak kita sama atas fasilitas yang telah dibangun ini,” ulasnya.
Mengutip Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dodi menjelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. “Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.
Peraih penghargaan Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 ini menambahkan, dengan mentaati aturan tersebut berarti kita menghargai hak pejalan kaki dan kaum disabilitas,” tutupnya.(*)