
Bandar Lampung (SL)-Penetapan konsiniasi atau penitipan uang ganti rugi lahan di Pengadilan Negeri Sukadana, yang pada sidang dipimpin hakim tunggal Reza Adhian Marga dianggap dipertanyakan. Pasalnya meski penetapan hakim uang sedang diterima/dititip di Pengadilan, namun sebelum penetapan penitipan uang, dananya sudah masuk rekening masing-masing termohon.

Penetapan Penitipan uang itu sesuai Penetapan Hakim Nomor: 2/Pdt.P/Kons/2019/PN Sdn tanggal 2 September 2019. Dalam penetapan halaman 4 disebutkkan uang ganti kerugian dari Negara telah diterima di Pengadilan Negeri Sukadana, peruntukan enam orang termohon yakni Rahman Gal, Tahir Kelahang, Abdul Wahab, Dwi Rahmat, Ishak, dan Kadir. Dari enam itu, empat orang Termohon dikuasakan kepada kuasa hukum David Sihombing saat sidang konsiniasi di Pengadailan Sukadana, Lampung Timur.
Herannya, Kata David, setelah uang masuk dalam rekening keempat kliennya, diminta harus berbagi dengan orang yang tidak dikenal. “Ampun saya, klien saya kan tidak kenal dengan yang harus berbagi, apalagi harus berbagi dengan orang sudah meninggal,” jelasnya.
Dijelaskan, sesuai Penetapan hakim Nomor: 2/Pdt.P/Kons/2019/PN Sdn tanggal 2 September 2019 terdapat 6 orang termohon untuk nilai Rp3.381.040.000,- (tiga miliar tiga ratus delapan puluh satu juta empat puluh ribu rupiah), namun terkesan penetapan hakim itu hanya simbolis. “Simbolis kan jika uang nyatanya sudah dalam rekening Termohon, sementara ada permohonan penitipan uang Negara dari Balai Besar di Pengadilan, sebenarnya ini pidana,” jelas David
Sementara pihak Balai Besar/PPK sebagai pengaju penitipan uang di Pengadilan dan Bank BRI Tanjungkarang ketika dikonfirmasi tidak ada tanggapan, bahkan yang sebelumnya aktif tidak dapat dihubungi lagi. (joe)