
Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan “Kongkalikong Nguras” uang negara puluhan miliar Proyek ganti rugi lahan Bendungan Gerak Jabung (BGJ), terus bergulir, dan melibatkan banyak pihak. Termasuk ada dugaan oknum pegawai Bank BRI Cabang Tanjung Karang, yang menjadi mitra MOU dengan Balai Besar Way Sekampung, menerima Rp250 juta, untuk memperlancar proses pencairan, sejak tahun 2017.

Asisten Manajer Pemasaran Bank BRI Cabang Tanjung Karang Suharto, atas nama Kepala Cabang Linton mengakui jika Bank BRI Cabang Tanjungkaeang yang ditunjuk menjadi mitra atas Perintah Balai Besar dalam proses pencairan, dan membantah jika ada aliran Rp250 juta untuk memperlancar proses pencairan.
“Kami MOU dengan balai, proses pencairan sesuai dengan mekanisme Perbankkan. Jadi kami pastikan tidak ada aliran Rp250 juta untuk Bank BRI,” kata Suharto, didampingi Law Office BRI Tanjung Karang Bangun, Kamis 25 September 2019.
Menurut Suharto, Bank BRI sebagai mintra yang ditunjung Balai Besar, tidak tahu menahu soal gugatan gugatan yang terjadi di masyarakat. Karena Bank BRI, hanya menjadi tempat penitipan uang dan dicairkan kepada para nasabah, sesuai ketentuan acara yang berlaku di Perbankan.
“Ibaratkan orang menabung, jadi hanya menyimpan, dan mencairkan. Selama ini kami tidak ada pemberitahuan terkait sengketa. Baru untuk yang pencairan terakhir ini, memang ada surat pemberitahuan sengketa, maka pencairan ditahan,” katanya.

Suharto menambahkan, Bank BRI Tanjungkarang sebagai tempat dana, tidak tahu menahu soal sengketa. Karena sengketa itu adalah kewenangan Balai Besar dan BPN Lampung Timur. “Saya baru disini, kira kira sudah dua kali pencairan. Soal dugaan Fee Proyek untuk BRI saya tidak berkenan memberikan keterangan, tapi kami pastikan itu tidak ada,” katanya, dihadapan sejumlah wartawan.
Hal senada dikatakan BRI Kanwil Lampung, melalui Bagian Hukum, Raisa.,S.H didampigi Riska Fo Kanca Tanjungkarang, dan Suharto pemasaran dana kanca, dan Utomo selaku Kepala Logistik Kanwil BRI Lampung. “Mengenai fee yang menurut Jeni sebesar Rp250 juta ditransfer ke rekening salah satu oknum pegawai BRI, pihak BRI tidak tahu menahu. BRI hanya sarana jasa pelayanan untuk menerima setoran dan memberikan ke yang berhak mengambilnya, dan kita tidak ada kepentingan apapun, itupun atas mandat Kementrian PUPR yang PPKnya Balai Besar Mesuji, Sekampung. Dan mengenai Rp250 juta itu harus dibuktikan seperti apa,” ujar Raisha.
Raisha S.H, menambahkan pada dasarnya BRI hanya tempat menampung dana pencairan uang ganti rugi warga, yang diserahkan dari PPKnya dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, yang harus di sampaikan kenama-nama yang berhak. Sesuai list dari balai besar, dan masalah uang 250 juta itu ya monggo dibuktikan”, tambahnya singkat.
Panggilan Kedua Untuk Jaksa Dicky
Sementara Polda Lampung yang menangani kasus dugaan pemalsuan AJB yang digunakan untuk pencairan uang puluhan miliar bertahap ganti rugi lahan itu, kini sudah melayangkan panggilan ke dua untuk oknum jaksa Dicky K. Seorang warga, Jeni, yang sempat menjadi pendamping dan menjadi perwakilan warga Desa Sumberrejo dan saat pencairan dana ganti kerugian atas dampak genangan Bendung Gerak Jabung pada April dan Mei 2019 mengaku dimintai uang Rp250 juta, untuk fee proses pencairan di Bank BRI.
“Untuk BRI saja Rp250 juta. Ini ada bukti transfer, aku ini ngga tahu, tahu-tahu udah bergeser. Aku begini kan, aku ini banyak dikibulin orang-orang deket aku.
Semua bukti aku simpan semua, aku ini takut, aku ini merasa dikipungin waktu saat aku suruh menandatangani slip nomor rekening saya harus paraf disitu tanda tangan, nomormu berapa paraf, kirimkan ke nomor rekening mu nanti saya bilang,” ucap Jeni seperti kesal.
Jeni juga menyebut beberapa nama oknum dari institusi Penegak Hukum, serta oknum pejabat yang sudah pensiun, ikut minta jatah dan mendapatkan uang darinya, karena pendampingan warga Jeni pada saat pencairan diakhir April dan diawal Mei lalu dengan nilai ratusan juta rupiah. (Joe/red)