
Cilegon (SL)-Diduga tak berizin Karaoke dan Discotiq Dinasti X3 Kota Cilegon beroperasi hingga subuh. Ironisnya, karaoke serupa marak dengan berkedok Resto, di Cilegon dan Kota Serang. Para pengusaha tempat hiburan memamfaatkan perijinan resto yang di berikan oleh pemerintah.
Namun kenyataannya para pengusaha hiburan malam menjadikan tempat usahanya dengan karaoke dan discotiq serta menjual minum berkadar alkohol lebih dari 10% lebih, dan menyiapkan wanita penghibur. Padahal dalam Perda Kota Cilegon dan Kota Serang tidak di perbolehkan menjual minuman berkadar alkohol 10% keatas, dengan waktu operasi pukul 00.00 wib.
Berdasarkan pantauan sinarlampung.com di karaoke & Discotiq dinasti (X3) yang berlokasi di jantung Kota Cilegon tampak bebas menjual minuman keras berkadar lebih dari 10%. karaoke & Discotiq dinasti X3 ini juga menyiapkan wanita- wanita penghibur dengan pakaian yang sangat feminim.
Menurut bunga (nama disamarkan_red), salah satu wanita penghibur di karaoke & Discotiq Dinasti (X3) pada sinarlampung.com, jika ingin memboking dirinya harus cc dulu, dan tranfer Rp350 ribu via rekening pengurus. “Ya kalau mau boking keluar bayar CC dulu mas Rp350 ribu. Dengan cara di transfer ke rekening pengurus atau bayar langsung bisa kok,” katanya.
Keberadaan tempat hiburan di kota Cilegon ini diduga belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah, pasalnya semua tempat hiburan itu dalam membuat ijinnya bukan untuk tempat hiburan seperti karaoke dan lainnya melainkan ijin yang ditempuh adalah restoran dan karaoke atau musik live adalah fasilitas penunjang.
Hal ini dibenarkan Plt Kadis Perijinan Kota Cilegon, Dana Sujaksani, yang menyatakan bahwa pemerintah Kota Cilegon tidak pernah mengeluarkan ijin terhadap tempat hiburan malam. “Terkait perijinan tersebut untuk kewenangan jawabanya ada di Dinas Pariwisita,” kata Dana Sujaksani pada sinarlampung.com via pesan whastaap.
bahkan hasil pantauan sinarlampung.com, para pengusaha hiburan malam ini sudah melewati ijin operasi yang diberikan pemerintah, bahwa cafe atau tempat hiburan harus tutup hingga jam 00.00. Namun hal ini bukan rahasia umum lagi dimana (mereka- hiburan malam/red) rata-rata tutupnya jam 04.00 wib subuh.
Sementara Kapolres Kota Cilegon saat dimintai tanggapan terkait Karaoke dan Discotiq di Kota Cilegon, melalui pesan whastaap mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban dengan melakukan razia. “Kita terus lakukan dan dukung kegiatan razia dan penertiban oleh satpol pp. Karena domainnya perda Kota, jadi kewenangan satpol pp,. Tapi kita ikut dukung untuk tertibkan,” kata AKBP Rizki A Prakoso S.IK., SH. (suryadi)