Bandar Lampumg (SL)-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Lampung, Kamis (29/8/2019). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan termasuk soal proses hukum Rektor Unila Prof Hasriadi Mat Akin yang ditangani Polsek Kedaton
Mahasiswa aksi di Polda Lampung
Kordinator lapangan, Rully Satria mengatakan, dalam tuntutannya mereka meminta agar proses hukum terhadap Hasriadi Mat Akin yang juga rector Universitas Lampung segera dituntaskan. “Kami dari AMPK dengan kesadaran diri dan intelektual sebagai sosial kontrol wajib hukumnya melakukan perlawanan terhadap kebusukan-kebusukan dalam intitusi yang selama ini dianggap lazim,” kata Rully, saat berorasi
“Kami Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menuntut kepada Polda Lampung agar memberi atensi penuh dalam perkara ini. Dan memproses hukum bagi oknum-oknum kepolisian yang tidak sesuai dengan SOP kepolisian. JUga kami minta memberantas habis mafia kasus diinternal kepolisian daerah Lampung,” terangnya.
AMPK mendesak kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Hasriadi terhadap tetangganya sendiri bernama Rodia akibat perselisihan soal tanah. Pendemo meminta proses hukumnya dituntaskan. Selain itu, mereka juga menuding beberapa langkah dan kebijakan yang diambil Hasriadi sebagai rektor yang dinilai berujung pada konflik dan kemunduran bagi Unila.
Mahasiswa mencontohkan berkonflik Dosen FISIP Unila Maruli Hendra Utama yang akhirnya berujung penjara. Juga kasus mengangkat Ketua LPPM tidak sesuai ketentuan. Kemudian rektor abai soal oknum dosen bermasalah etik yakni tidak ada tindakan tegas terhadap kasus oknum pengajar di Ilmu Pemerintahan FISIP atas nama AM diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi. Terakhir soal pemilihan Dekan Kedokteran yang menimbulkan polemik.
Mat Akin Anggap Kasus Dengan Rodia Sudah Selesai
Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin mengatakan semua persoalan yang dituduhkan itu sudah selesai. Termasuk kasus dugaan kekerasan dengan korban Rodia, menurut Hasriadi semua dan diserahkan ke penegak hukum dan tak terbukti. “Saya kira sudah selesai semua. Saya serahkan ke penegak hukum dan tidak ada barang bukti apa-apa makanya dihentikan itu,” kata Mat Akin menanggapi aksi unjuk rasa terhadap dirinya di depan Mapolda Lampung, Kamis (29/8/2019) itu
“Terkait LPPM sudah diganti yang terbaru yang Warsono sudah saya berhentikan. Karena tadinya boleh kan dibawah itu (kualifikasinya, Red). Tapi karena dia nggak juga naik pangkat makanya kita ganti,” ujarnya.
Menurut Hasriadi, mengenai pelecehan seksual di FISIP atas nama AM, itu sudah diselesaikan di tingkat fakultas. “Sudah diselesaikan di fakultas FISIP,” kata Hasriadi yang menyatakan bahwa semua ada fakta hukumnya. “Jadi ya biarin aja soal itu soal Rodia itu. Kan ada fakta hukum dengan korban silakan saja melalui jalur hukum. Karena saya merasa sudah selesai,” katanya. (red)