
Bandar Lampung (SL)-Cegah korupsi di pelabuhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) brifing para pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Bandar Lampung, dan segenap mitra pemangku kepentingan di Pelabuhan tersebut. Supervisi KPK itu untuk menyepakati persepsi sebagai dasar pencegahan korupsi terkait tata kelola pelabuhan.
“KPK mendorong kepatuhan pelaku usaha, dan fungsi koordinasi lintas pemangku kepentingan di Pelabuhan Panjang ini, dan untuk itu kami butuh baseline data, untuk mendukung kerja-kerja pencegahan,” kata Dian Patria, Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK dalam rapat di Kantor KSOP Pelabuhan Panjang, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut Dian jika tidak dapat dilakukan penyelesaian di daerah, maka KPK akan membawanya ke tingkat Kementerian/Lembaga pusat. “Potensi sumber daya kemaritiman kita sangat besar. Namun, KPK juga menemukan bahwa potensi konflik kepentingan dan perilaku menyimpang di lapangan masih banyak terjadi,” kata Dian.
Dian menegaskan sektor maritim merupakan salah satu fokus sektor yang tertuang dalam renstra KPK 2015–2019. Sebagai salah satu kekayaan negara, seharusnya laut memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara. Tapi KPK menemukan bahwa Kontribusi penerimaan pajak sektor kelautan masih sangat kecil.
“Dari total nilai produksi perikanan laut, penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan laut, selama 5 tahun periode 2008–2013 kurang dari 0,3%,” ujar Dian.
Karenanya, KPK terus mendorong perbaikan dalam sektor kemaritiman ini. KPK pernah melakukan kajian tentang Sistem Ruang laut, dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada 2014. Salah satunya ditindaklanjuti dengan menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di setiap provinsi. Pelabuhan merupakan salah satu fokus tematik, pendampingan koordinasi supervisi Pencegahan oleh KPK di Provinsi Lampung.
Pendekatan GNMK Maritim dilakukan dengan 3 pendekatan, yaitu tactical action yang merupakan pendekatan jangka pendek, dengan membangun sistem data dan Informasi terintegrasi; strategic action sebagai pendekatan jangka menengah dilakukan untuk menutup titik rawan korupsi, dan menyelamatkan kekayaan negara; dan jangka panjang dengan melakukan systematical action untuk mengawal pelaksanaan kebijakan mewujudkan kedaulatan pengelolaan SDA.
Selanjutnya, disepakati dalam waktu 1 bulan, KSOP dan stakeholder Pelabuhan Panjang, akan menyampaikan data pelaku usaha di pelabuhan dan kepatuhannya, serta data permasalahan lintas Kementerian, Lembaga, Instansi untuk menjadi bahan kegiatan koordinasi supervisi sektor pelabuhan oleh KPK. (red)