
Banten (SL)-Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) terus fokus mengawal perkembangan laporan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMA/SMK dan pengadaan komputer yang dilaporkannya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 25 Juli 2019. Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mendatangi BPKP Perwakilan Banten di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (1/8).
BACA: Anaknya Dilaporkan Dugaan Korupsi, Gubernur Banten “Murka” Tuding Pelapor Yang Koruptor?
Dalam audiensi tersebut, ALIPP disambut oleh Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Banten, Dani Kusnandar dan tim Investigasi. “Informasi yang kami peroleh bahwa ternyata BPKP pernah merekomendasikan kepada gubernur Banten untuk melakukan Audit Investigasi atas persoalan pengadaan Komputer UNBK tahun 2017 dan 2018. Namun nampaknya gubernur tedak menindaklanjuti rekomendasi itu,” Ungkap Uday.
Saat ditanya lebih lanjut, Uday menjawab “Coba saja tanyakan ke Kepala Perwakilan yg lama, kan rekomendasinya pada jaman itu. Yang pasti, rekomendasi agar dilakukan audit investigasi itu tentu ada dasarnya. Biasanya tercium aroma atau potensi masalah dalam pengadaan komputer itu” terang Uday.
Dari audiensi itu, Lanjut Uday terungkap bahwa BPKP Minggu depan akan menghadap pemesan (KPK-red) audit investigasi lahan USB SMA/SMK. “Ya, BPKP Perwakilan Banten menurut Korwas akan menghadap KPK untuk menyampaikan progress report Audit Investigasi yang mereka lakukan,” katanya.
Dalam hal ini, KPK juga pasti memiliki dasar kuat mengapa meminta BPKP agar lakukan audit investigasi atas pengadaan tanah tersebut. “Kalau tidak terendus aroma korupsi, mana mungkin KPK minta audit investigasi. Jadi BPKP harus serius dan obyektif dalam menjalañkan tugasnya,” sambung Uday.
Seperti diketahui bahwa kasus ini menggegerkan Banten sesaat setelah ALIPP melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan SMK/SMA dan pengadaab Komputer UNBK APBD tahun 2017 dan 2018 ke Bareskrim Mabes Polri, 25 Juli yang lalu. Dalam laporannya ALIPP menyebutkan bahwa potensi kerugian keuangan negaranya ditaksir mencapai Rp.22,3 milyar.
Di pihak lain, Bareskrim Mabes Polri sudah merespon pelaporan tersebut. “Sedang dipelajari oleh Dit Tipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/7). (Suryadi)