
Bandar Lampung (SL)-Tekateki pemilik Pulau Tegal yang heboh tak punya izin pengelolaannya itu sedikit terkuak. Hak kepemilikan pulau yang berada di perairan Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung itu ternyata milik Babay.
Pulau yang kini menjadi kawasan wisata Tegal Mas tersebut sempat digugat kepemilikannya oleh Babay Chalimi ke PN Tanjungkarang dengan perkara gugatan No.127/PDT.G/2018/PTNK tertanggal 10 Agustus 2018.
Dalam perkara gugatan tersebut, penggugat melampirkan dasar kepemilikan lahan dan segala hal terkait legalitas serta status lahan terhadap keluarga almarhum Kohar Wijaya: Karina, Theresia, dan Winne. “Benar, pulau tersebut milik klain kami, Pak Babay Chalimi,” kata Robinson Pakpahan, SH, salah satu dari lima advokat Law Firm SAC and Partners yang menangani permasalahan ini.
Menurut Robinson sambil menunjukan surat pernyataan di atas materai, almarhum Kohar Wijaya alias Athiam telah menyerahkan pulau seluas 60-an ha tersebut kepada Babay Chalimi pada 16 Februari 2004. Pulau tersebut dibeli oleh Babay Halimi ketika masih jadi bos PT Andatu Plywood Lestari tahun ’60-an. Dia lalu meminta Athiam, teman yang juga mitranya mengelola Andatu mengurus surat-surat pulau tersebut.
Setelah Andatu tak produktif lagi, Babay Halimi membubarkan perusahaan dan mendirikan PT Sumber Batu Berkah (SBB) tanpa melibatkan Athiam. Athiam tak terima dan menguasai aset-aset PT SBB, berbagai gedung, tanah, termasuk Pulau Tegal.
Keduanya berperkara soal kepemilikan PT SBB dan aset-asetya ke PN Tanjungkarang tahun 2002. Babay Chalimi menang dan telah inkracht van gewijzde. “Kami akan terus melanjutkan perkara ini sampai hak klain kami kembali,” ujar Robinson kepada wartawan dilangsir rmol. Senin (22/7). (red)