
Lampung Utara (SL) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMK) mengadakan kuliah umum dengan tema Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban bertempat di aula FHS, Jumat lalu,(12/7/2019), dengan menghadirkan pembicara Dr. H. Maneger Nasution, mewakili Ketua LPSK RI.
Dalam pemaparannya, Maneger menyatakan bahwa korban menjadi pihak yang paling menanggung kerugian akibat kejahatan. Kerugian tersebut dapat berupa fisik, materi, maupun psikologis.
“Di dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ditegaskan, subjek perlindungan adalah saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli,” papar Maneger.
Kegiatan yang diikuti oleh ratusan mahasiswa FHS UMK tersebut mendapat sambutan antusias dari peserta, hal ini terbukti dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan saran kepada pihak LPSK.
Usai kegiatan, Maneger Nasuiton menerima sebuah buku hasil karya dosen FHS UMK M. Idran dengan judul “Mbah Omen Mencari Keadilan” yang berisi kisah seorang Marbot yang dituduh melakukan perampokan walau pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan divonis bebas. (ardi)