
Bandar Lampung (SL)-Sejumlah oknum wartawan di Mesuji disebut menerima paket proyek di Dinas PUPR Mesuji. Ada yang mendapat dengan nilai Rp6,8 miliar, salah satu kepala biro wartawan harian JS. Hal itu terungkap dalam sidang lanjut perkara suap fee proyek melibatkan Bupati Mesuji Khamami dan adik kandungnya Taufik. Hidayat, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11/7).

Sidang menghadirkan saksi mantan Kadis PUPR Najmul Fikri, Plt. Bupati Mesuji Saply, dan Ketua DPRD Fuad Amrullah. Sebelum persidangan dimulai, ketiganya ditanyai tentang identitas dan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah. Persidangan dengan tiga terdakwa yakni Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. Dalam dakwaan JPU KPK, ketiganya mengetahui tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar yang diterima oleh Khamami
Najmul Fikri menyebutkan ada oknum wartawan yang menerima paket proyek dengan nilai terbilang besar. Oknum wartawan itu JS, yang menjabat Kepala Biro Daerah Mesuji pada salah satu surat kabar harian. JS disebut mendapat proyek dengan mengatasnamakan Wakil Bupati Mesuji saat itu, Saply TH.
“JS mendapat paket proyek pada APBD Murni dan Perubahan. Pada APBD Murni, JS melalui CV Nabalga mendapat pengadaan materil ruas jalan senilai Rp2,3 miliar, kemudian pada pengadaan yang sama dengan nilai proyek Rp2,1 miliar. Lalu, pada APBD Perubahan, JS mendapat proyek senilai Rp2,4 miliar,” ujar Najmul Fikri di persidangan.
Menurut kesaksian Kiki, Paket proyek tersebut sebagai hasil plotting proyek untuk menghilangkan sorotan dari media. “Ini untuk menghilangkan paket-paket proyek yang telah diterima,” katanya, dilangsir radarlampung.co.
Mendengar namanya disebut mendapat plotting proyek, saksi Plt Bupati Mesuji Saply TH membantahnya. Saply mengaku dii tidak tahu jika namanya dicatut untuk mendapat plotting proyek. “Saya tidak tahu sama sekali. Saya tidak pernah terima proyek atau mendengar hal itu,” kata Saply.
JS disebut mengerjakan proyek bersama seseorang berinisial S. Menurut Saply, sepengetahuan dirinya, JS dan S itu kakak beradik. “Yang saya tahu JS itu wartawan. Dan S itu, adiknya JS,” kata Saply dihadapan sidang dipimpin ketua majelis hakim, Siti Insirah.
Jaksa pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Mesuji H Saply TH, Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah dan mantan Kadis PU-PR Mesuji Najmul Fikri. Sebelum duduk di hadapan majelis hakim, Saply dan Fuad Amrullah terlihat duduk bersama. Sementara, Najmul Fikri duduk di tempat berbeda ditemani terdakwa Taufik Hidayat, adik Bupati Mesuji non aktif Khamami. (rdr/red)