
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap bandar Narkoba di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Bandar Lampung. Dari rumah kontrakan petugas mengamankan Wendi Seftiawan (26), dengan barang bukti 2 kilo gram sabu sabu, dalam brangkas uang, Jum’at 24 Mei 2019, sekitar pukul 00.30.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shoebarmen mengatakan benar ada tim Opsnal, yang mengungkap terhadap peredaran dan dan penyalahgunaan Narkoba oleh Tim Opsnal dan Tim Sidik, Unit 1 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Lampung. “Ada satu tersangka, barang bukti dua kilo gram sabu,” kata Shoebarmen.
Menurut Shoebarmen, Tim lidik Anggota Unit Opsnal Unit I Subdit II, Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 00.30 wib di jalan Urip sumoharjo No 44 Way Halim Permai Bandar Lampung, tepatnya dikos-kosan yang dihuni oleh Wendi Septiawan (26), warga Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kedamaian.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan setelah memastikan bahwa barang bukti shabu dan tersangka yang sudah dibuntuti oleh tim opsnal ada di tkp, maka tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah Wendi. Dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam brankas yang diletakan di kamar,” katanya.
adapun barang bukti yang diamanakn satu bungkus teh cina yang diduga didalamnya berisi narkotoka jenis shabu, lima bungkus klip bening yang diduga shabu, satu buah timbangan digital, satu bungkus besar plastik klip, dompet yang berisikan identitas, satu unit brangkas, “Dengan total berat bruto Shabu diperkirakan kurang lebih seberat 2 kg,” kata Shobarmen.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka Wendu Septiawan, tidak memiliki pekerjaan, “Ya pekerjaannya jualan sabu itu. Tersangka dan barang bukti diamankan di Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan. Kita masih terus kembangkan,” katanya. (jun/red)