
Bandar Lampung (SL)- Setelah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada ketua Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Yurlisman.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap tiga anggota KPU lainnya yakni, Yulyanto, Jefri, dan Tulus Basuki, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Putusan DKPP tersebut dituangkan dalam putusan Nomor: 37-PKE-DKPP/III/2019 dan Nomor: 38-PKE-DKPP/III/2019, dalam sidang pelanggaran kode etik atas perkara pengaduan Nomor: 29-P/L/DKPP/III/2019 dan Nomor: 30/P/L/DKPP/III/2019, Kamis (16/5).
Terkait putusan itu Ketua KPU Pesibar, Yurlisman, melalui sambungan ponselnya mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP yang memutuskan memberhentikan dirinya dari posisi jabatan Ketua KPU Pesibar. “Saya menghormati putusan DKPP itu yang sifatnya final dan mengikat,” ucap Yurlisman.
Diketahui, perkara tersebut berawal dari terjadinya upaya suap dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Tahun 2018 lalu, yang secara nyata tidak dapat dibenarkan dimata hukum dan etika. (red)