
Banten (SL)-Lagi, oknum ASN di wilayah Provinsi Banten tertangkap kasus Narkoba. Tim Satuan reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan dua orang pria, satu diantaranya Nana (45) Aparatur Sipil Negara (ASN) KRPH Perhutani di Provinsi Banten. Sementara rekannya Anton (42), swasta.
KBO Satresnakoba Polres Pandeglang, Ipda AR Taufiq mengatakan penangkapan kedua orang itu bermula saat jajaran Kepolisian menangkap Anton di Jalan Raya Pandeglang โ Labuan, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo. Nana adalah warga Kelurahan Pandeglang, dan Anton merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pandeglang yang berprofesi sebagai wiraswasta.
โDari tangan Anton, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil sabu dan 1 buah pipet kaca bekas pakai yang disimpan di kotak dasboard mobil yang digunakan Anton,โ kata Taufik dalam siaran persnya Senin, 13 Mei 2019
Setelah dilakukan pemeriksaan Anton mengaku bahwa barang haram itu miliknya yang sudah di pakai bersama temannya bernama Cebol yang saat ini DPO. โJadi sebelum dikonsumsi bersama Anton terlebih dahulu Cebol mengkonsumsi barang tersebut bersama Nana. Setelah dilakukan pengembangan, Nana berhasil ditangkap di rumah kontrakan miliknya, sementara Cebol masih DPO,โ ujarnya.
Jadi sebelum dikonsumsi bersama Anton terlebih dahulu Cebol mengkonsumsi barang tersebut bersama Nana Setelah dilakukan pengembangan, Nana berhasil ditangkap di rumah kontrakan miliknya, sementara Cebol masih DPO. โNana seorang ASN KRPH Sobang Pandeglang, Anton dan Cebol ketiga orang ini patungan untuk membeli barang itu seharga Rp600 ribu. Sehingga ketiganya, menggunakan secara barengan atau join,โ tambahnya.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,20 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu,1 buah korek gas, 1 lembar print out setor tunai BNI, 2 buah handphone, 1 unit mobil Gran MAX , 1 buah bong dan1 buah kartu ATM BNI
Akibat ulahnya para terasangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 131 sub 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
PERANK dan Critikal Forum Desak Sangsi Tegas
Terkait penangkapan oknum ASN itu, Ketua DPP Perkumpulan Anti Narkoba (PERANK) Tb Ustman berharap aparat kepolisian memberikan efek jera terhadap ASN yang terlibat dalam pemakaian Narkoba. Serta diberikan hukuman yang setimpal, sebab ASN yang sudah kecanduan Narkoba akan merusak mental dan kinerjanya.
“Propinsi Banten sudah sangat parah peredaran Narkobanya. Kami dari PERANK mendukung penuh gerakan pemberantasan Narkoba di Propinsi Banten. Kami berharap BNP dan pak Gubernur Banten segera melakukan pemeriksaan urine terhadap para ASN di semua jajaran,” katanya.
Jika perlu, kata Ustam. tes urine juga diikuti para Walikota dan Bupati di Propinsi Banten. “Agar semua ini untuk mencegah terjerumusnya para ASN ke dalam pemakaian Narkoba,” katanya kepada sinarlampung.com.
Senada dengan Ketua DPP PERANK, sekertaris Banten Critikal Forum Osra Afrizoni meminta kepada gubernur Banten dan BNP melakukan tes urine secara dadakan agar tidak bocor, “Kejahatan Narkoba adalah musuh kita. Jadi sudah selayaknya apabila ASN terlibat pemakaian Narkoba harus di tindak keras dan langsung di pecat,” Kata Osra Afrizoni pada sinarlampung.com.ย (Suryadi/Imron)