
Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Selatan Non aktif, Zainuddin Hasan dijatuhakn hukum 12 tahun penjara, dengan pencabutan hak politik selama tiga tahun, denda Rp500 juta, dan mengembalikan uang negara Rp66 miliar. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dala sidang pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/4)
Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi, dan TPPU dalam perkara suap fee proyek yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Hakim bergantian membacakan 665 halaman surat amar putusan untuk terdakwa Zainudin Hasan, di ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjung Karang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda yang sebesar Rp500 juta dengan subsidair denda yang selama 5 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar lebih dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan makan akan di ganti dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun, ” kata Hakim Ketua Mien Trisnawati.
Putusan Zainudin Hasan lebih ringan tiga tahun, dari tuntutan JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan subsidair denda yaitu hukuman 5 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp66 milir, yang diakibatkan oleh Zainudin Hasan dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tak mampu dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan badan yang selama 2 tahun.
Pada sidang sebelumnya, Zainudin Hasan didakwa dengan pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya dengan cara meminta uang komitmen fee proyek untuk memenangkan lelang tender sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Selatan melalui terdakwa Agus Bhakti Nugroho kepada rekanan proyek. Besaran fee yang diminta mencapai 20 persen dari nilai proyek dengan ketentuan 17 persen digunakan untuk membiayai keperluan Zainudin Hasan hingga untuk membeli sejumlah aset guna memerkaya diri dan sisanya diguakan untuk keperluan panitia lelang. (red)