
Bandar Lampung (SL)-KPK RI mengeksekusi terpidana kasus suap fee proyek Pemkab Lampung Selatan, Agus Bakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara ke LP Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa pagi (23/4). Dua Koruptor Proyek Lamsel Menerima Divonis Empat Tahun Penjara Soal Fee Proyek, Agus BN Mengaku Hanya Suruhan Zainudin Hasan.
Mereka sebelumnyai ditahan di Rutan Wayhui, Kota Bandarlampung, terkait kasus fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Zainudin Hasan, bupati Kabupaten Lampung Selatan. Anjar Asmara mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dan Agus Bhakti Nugraho adalah anggota DPRD Lampung,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/4).
Keduanya dipindahkan lantaran akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap.”Soal dipindahkan alasannya, proses eksekusi saja, karena sejumlah terpidana di kasus yang ditagani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” katanya. (red)