
Jakarta (SL)-KPU mengumumkan hasil pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 2249 TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara pada 17 April 2019.
Ketua KPU memaparkan, jumlah totalnya adalah 2249 TPS dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh KPU 810.193 itu kalau di presentase kurang lebih hanya 0,28%. “2249 TPS tersebut tidak dapat melakukan pemungutan suara karena masalah keterlambatan logistik. Selain itu, hal ini juga karena adanya bencana alam,” tutut Ketua KPU.
Menurut Ketua KPU mengatakan, tidak dapat itu sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik yang pertama. Kedua ada yang karena bencana alam misalnya banjir, jadi di kota Jambi misalnya itu ada sebab karena banjir. Jumlah tersebut merupakan hasil laporan sementara. Nantinya, data ini masih dapat dikoreksi dan masih terus berkembang,” ucap Ketua KPU
Lebih lenjut, Ketua KPU mengungkapkan, saya perlu ditegaskan laporan tadi sampai dengan pukul 23.00 WIB, ya jadi laporan ini bisa saja terus berkembang. Bisa saja dikoreksi ya apakah mungkin ada laporan yang kurang tepat nanti kalau ada koreksi kita sampaikan lagi.
Kemudian Ketua KPU mengatakan, nantinya daerah-daerah ini akan dilakukan pemungutan suara susulan. Dia meminya KPU sesuai tingkatan untuk terus berkoordinasi dengan Panwaslu. “Pertama untuk pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan atau pemungutan suara lanjutan, kami tegaskan kepada KPU Prov. Kab/Kota agar selalu berkoordinasi dgn pengawas pemilu,” pungkas Ketua KPU.
Berikut data KPU terkait 2249 TPS yang tidak dapat melakukan pencoblosan pemilu 17 April 2019,:
Kota Jayapura 702 TPS
Kabupaten Jayapura 1
Kabupaten Keerom 6
Kabupaten Waropen 11
Kabupaten Intan Jaya 288
Kabupaten Tolikara 24
Kabupaten Pegunungan Bintang 1 Kabupaten Yahukimo 155
Jayawijaya 3
Nias Selatan 113
Kutai Barat 20
Banggai 391
Jambi 24
Kabupaten Bintan 2
Kabupaten Banyuasin 445
Kabupaten mahakam Ulu 4
Kutai Kartanegara 8
Berau 11
(net)