
Bandar Lampung (SL)-Rodia, warga Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan oleh Rektor Unila, Hasriadi Mat Akin, mengaku resah dan tidak nyaman, bahkan kabarnya korban balik dilaporkan. Kini hampir setiap hari didatangi orang mengaku utusan rektor. Rodia kini diungsikan dirumah kerabatanya. Sementara menunggu proses di Polsek Kedaton.
Bahkan, korban saat ini dalam keadaan sakit dan terpaksa harus diungsikan ke rumah anaknya yang tak jauh dari rumah kediamannya yang berada di gang melati III, jalan Raden Gunawan II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, kecamatan Rajabasa. “Ya saat ini Pak Rodia sudah dua hari diungsikan ke rumah anaknya yang tak jauh dari rumahnya,” terang salah satu adik korban, Toha saat menggelar konferensi pers di rumah kediamannya, Senin (8/4).
Menurutnya, langkah itu dilakukan karena korban dalam keadaan sakit dan mengaku resah karena selalu didatangi pihak Mat Akin. Bahkan, lanjut dia, mereka yang datang mengatasnamakan Unila. “Mereka datang kesini tujuannya tak lain untuk meminta perdamaian dengan korban atas laporannya di Polsek Kedaton. Bahkan hampir tiap hari mereka datang. Pagi, siang, sore, malam mereka datang menemui korban untuk mengajak damai,” jelasnya.
Namun, kata dia, pihaknya mewakili korban bersikukuh untuk terus melanjutkan proses hukumnya di Polsek Kedaton. Untuk itu, pihaknya meminta Polsek Kedaton untuk memproses atas laporan dari korban atas dugaan penganiayaan yang dialami Rodia. “Ini kan laporannya udah cukup lama, jadi kami minta tolong pihak kepolisian untuk segera memproses laporan kasus penganiyaan yang dialami Pak Rodia. Jangan sampai ini berlarut-larut. Karena komdisi Pak Rodia sendiri saat ini sedang skit dan merasa terintimidasi,” tukasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan. Hasriadi dilaporkan ke Polsek Kedaton, Bandarlampung, oleh Rodia (56), warga Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kota Bandarlampung. Laporan Rodia tertuang dalam surat bernomor: TBL/225/ll/2019/LPG/RESTA BALAM/ SEKTOR KDT.
Kapolsek Kedaton Kompol A Mutolib, membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, kasus ini diterima sejak sepekan silam. Mutolib menjelaskan jika saat ini polisi sedang memanggil saksi serta mengumpulkan bukti. Setelah dinilai cukup, pihak kepolisian akan memanggil Rektor Unila untuk dimintai keterangan.
Namun, dugaan penganiayaan itu dibantah oleh Sukarmin, pengacara Hasriadi yang menyatakan kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelapor. “Pak Hasriadi itu tokoh, tidak mungkin dia mau menganiaya orang,” kata Sukarmin. (red).