
Banten (SL)-Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sedang mendata Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam proses Politik, baik saat pemilihan kepada daerah untuk Gubernur, Bupati, Walikota, yang ada di Provinsi Banten. Pendataan juga terkait mereka yang dapat jabatan, hingga ada yang Nonaktifan karena Politik.
Pasalnya, hingga kini publik di Provinsi Banten, masih di pertontonkan dengan adanya beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang kasusnya masih ditangani Bawaslu Propinsi Banten, atas dugaan ketidaknetralan dalam menentukan arah politik.
Menpan RB Komjen (Pol) Syafrudin mengatakan pihaknya selalu menghimbau ke para ASN untuk menjaga netralitas,”Betul ASN itu ada hak berpolitiknya. Tetapi hak berpolitiknya itu digunakan di bilik suara. Jadi netral supaya kehidupan berbangsa dan bernegara, roda-roda pemerintahan berjalan baik,” kata Syafrudin kepada wartawan.
Terkait kasus tak netral, kata Menpan RB, saat ini dapalam pendataan. “Kasus ASN tak netral, laporannya sedang di data. Karena ada dibeberapa kementerian dan lembaga menyebar. Allhamdulillah ASN tidak netral tidak begitu masif, kurang dari satu persen. Jumlah ASN ada sekitar 4,3 juta,” katanya.
Terkait Sanksi, Menpan RB memastikan akan ada sanksi. “Kita telah menyiapkan sanksi kepada ASN yang tidak netral seperti diatur dalam peraturan yang berlaku. Unruk sanksi etika kelembagaan itu Bawaslu juga yang mengatur, sehingga untuk ASN ikuti saja aturan yang ada,” kata Syafrudin. (Ahmad Suryadi)