
Lampung Utara (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara kembali melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang diikuti sejumlah 69 anggota dan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Lampura. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar-Lembaga (PHL) bersama Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Panwaslucam berkoordinasi di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Senin, (4/3/2019).

Disampaikan Komisioner Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, SH., menyampaikan, Rakor Peningkatan SDM dinaksud dilaksanakan demi integritas Panwaslucam dalam melakukan pengawasan pada saat Pemilu Serentak 2019. “Rapat Koorsinasi ini untuk penguatan secara kelembagaan maupun kapasitas bagi Panwaslucam melakukan fungsi pengawasan Pemilu Serentak pada 17 April 2019 secara langsung,” ujar Putri Intan Sari.
Dijelaskan lebih lanjut, Rakor ini juga dilangsungkan sebagai satu langkah pembinaan (supervisi) terhadap Panwaslucam berikut jajaran dibawahnya, yakni Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). “Pembinaan terhadap petugas PPL dan PTPS juga harus dilakukan dengan baik oleh Panwaslucam,” jelas Putri.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ma’sum Busthomi, S. Pd., menyampaikan dari 16 partai politik (parpol) kontestan Pemilu Serentak 2019, diketahui baru ada tiga parpol di Kabupaten Lampung Utara yang sudah mengirimkan daftar nama-nama saksi ke Bawaslu setempat.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampura, Maksum Bustomi, mengatakan, ketiga parpol yang sudah mengirimkan daftar nama saksi parpol yakni partai Gerinra, Perindo dan PPP. Menurut dia, secara keseluruhan saksi parpol di Lampura terdapat 33.296 orang yang akan ditempatkan di 2.081 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Baru tiga Parpol yang sudah mengirim daftar nama saksi, itu berdasarkan UU 07 tahun 2017 pasal 351, Bawaslu berkewajiban melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi parpol,” jelas Maksum.
Dia berharap, agar para partai politik dapat segera mengirim daftar nama saksi, sehingga pelaksanaan dapat dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan pada tanggal 15 maret sampai 10 april 2019. “Itu pelaksanaan Bimtek saksi parpol, kita minta secepatnya paling tidak pada 10 maret data saksi parpol sudah fix. Surat (pemberitahuan) sudah diawal Januari, dalam rakor LO parpol sudah, dan dimomen momen kegiatan kita sampaikan juga untuk percepatan data itu, karena saksi itu tolak ukur di TPS,” serunya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bimtek ditujukan agar para saksi nantinya memahami regulasi (aturan) yang dilaksanakan ditingkat TPS mulai dari logistik, data, sampai proses pelaksanaan pencoblosan rekap suara dan pelaporan ditingkat PPS. “Bimtek nanti dilakukan di kecamatan secara bertahap,” terangnya. (ardi)