
Bandar Lampung (SL)-Buron Kejaksaan Agung, Sugiharto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur, berhasil ditangkap berkat kerja aparat penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dn Jaksa. Sejak keluar penetapan DPO Oleh Jaksa Agung, KPK memantau keberadaan Alay, yang ternyata kerap berpindah pindah tempat dan berganti identitas.
Penangkapan Alay, awalnya KPK mendapatkan informasi keberadaan Alay. Kemudian KPK berkomunikasi dengan Bidang Intel Kejati Bali. “Selama masa pencarian, terpidana Alay Y selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda, lokasinya diantaranya Jakarta dan Bali,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/2/2019).
Penangkapan tersebut ketika Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo als Alay sejak tahun 2015 dan saling berkoordinasi antarpenegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana.
KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei tahun 2017. Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi KPK dan Kejaksaan Agung.
“Pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK berkoordinasi dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali,” katanya.
Alay ditangkap saat makan bersama keluarganya pada Rabu, (6/2/2019) sekitar pukul 15.40 WITA. Ia ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali, oleh tim gabungan dari Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali.
KPK pun mengultimatum agar mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang juga DPO Kejati Lampung, segera menyerahkan diri. “Bagi masyarakat yang mengetahui Informasi tentang keberadaan DPO Satono agar dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat, menghubungi Kejaksaan, atau menghubungi Call Center KPK 198,” katanya.
Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 Milyar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo als ALAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 106,8 Milyar. (fri/red)