
Lampung Selatan (SL) – Bangunan menara provider di lahan register 40 gedung wani di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), itu dipastikan bermasalah.
Hal itu dikarnakan belum ada izin resmi yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Provinsi Lampung. Kepala Desa Sidoarjo, Sukarji mengaku bahwa proses pendirian menara provider milik Telkomsel itu sudah memiliki izin dari BPKH Lampung. “Saya itu kasih izin lingkungan karena sudah dibolehkan dengan pak Guntur (Koordinator Regisrter 40 Gedung Wani,red),” kata Sukarji
Ia pun memberanikan diri untuk memberi izin lingkungan, dengan alasan berdirinya menara sinyal hendpone (hp) itu untuk kebutuhan masyarakat setempat. “Itu gak menumbur aturan yang ada dan masyarakat memintanya, ” kata dia sembari menyarankan agar JP-News.id menghubingi pihak-pihak yang terkait.
Berbeda dengan penjelasan dari BPKH Lampung, Guntur selaku kordinator tanah register 40 gedung wani Lamsel. Menurut dia, selama menjabat sebagai kordinator belum ada pemberian izin dalam bentuk apa pun khususnya pendirian menara provider. “Saya ini baru menjabat mas, jadi tidak tahu terkait izin bangunan menara yang berdiri di tanah register 40 gedung wani, ” kata Guntur saat dihubungi via ponselnya, Rabu (09/19).
Lebih jauh Guntur, menjelaskan mekanisme penerbitan izin pendirian bangunan ditanah register itu harus melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. “Kalo izinnya itu prosesnya lumayan ribet, karena adanya tukar guling lahan. Sebenarnya ini bukan ranah saya, coba mas tanya ke kehutanan takut salah ucap,” pungkas Guntur.
Berdasarkan pengakuan warga setempat, menara provider tersebut sudah berdiri selama sekitar tiga tahun.