
Pringsewu (SL) -Oknum Aparatur sipil negara (ASN), Pemda Pringsewu, Agung Kurniawan (32), warga Pekon Sumberagung RT 002 RW 003 Kecanatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, ditangkap Tim Gabung Polres dan Polsek Pringsewu Kota, bersama tiga rekannya, karen terlibat kasus narkoba.
Agung Kurniawan, ditangkap bersama tiga rekannya Dedi Saputra (43), sopir, warga Pekon Sumberagung RT 001 RW 002 Kec. Ambarawa, Abdul Ghofur Nurudin, Pekon Sumberagung RT 002 RW 003 Kec.Ambarawa, dan Asep Kurniawan (32), saat sedang pesta Narkoba, di kediaman salah satu tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Eko Nurgoho mengatakan penangkapan para terdangka, yang satunya adalah oknum ASN atau PNS, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah milik pelaku Dedi di jalan raya Joyodirjo Pekon Sumber Agung sedang berlangsung pesta narkoba sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (20/11).
“Menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penggerebekan, dan didapati empat orang laki-laki sedang berada di sebuah kamar di rumah dedi, usai pesta narkoba jenis sabu,” kata Kompol Eko Nugroho didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra dan Kasubbag Humas Iptu Ruzan Afani dalam Konferensi Pres di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (21/11) sore.
Kompol Eko Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan kemudian diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 bong (alat hisap sabu) dan pirek bekas pakai, 3 pak plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus pipet warna putih, 10 sambungan pipet bekas pakai, 15 plastik klip sisa pakai, 1 pirek (pipa kaca), 6 korek api gas, 1 gulung lakban, bening, 1 kotak cottonbud, 1 gunting kecil, 6 sendok sabu, 2 potongan kuku, 1 capitan jenggot, 6 cottonbud bekas pakai, 1 kaca riben kecil, 1 jarum/kompor dan 5 handpone, uang Rp. 257 ribu dan 2 unit sepeda motor dan sofa.
“Saat ini keempat pelaku tersebut diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Salah seorang pelaku, dedi saat dimintai keterangan mengaku baru pertama kali melakukan dan memakai bahkan baru saja akan memakai sabu tapi nahas keburu digerebek polisi. “Sebelumnya pernah pakai sabu, sangat menyesal telah memakai sabu dan malu kepada kedua orang tua,” kata dedi, terisak.
Selain barangbukti sabu, dan peralatannya, polisi juga menyita 5 (lima) buah hand pone, Uang tunai Rp. 257.000 (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), termasuk dua unit motor,
Satu honda supra x 125 warna hitam silver No pol BE 3938 U, satu) unit spd mtr honda Beat warna putih tanpa tanpa plat, dan 1 (satu) buah sofa warna merah. (wagiman)