Lampung Selatan (SL) – Polres Lampung Selatan terus mendalami aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan empat petugas di Terminal Bunut, Sragi, Jalan Lintas Timur. Penyidik mendalami siapa yang memerintahkan keempat petugas berseragam Dishub Tersebut
“Penyidik masih mendalami siapa yang memerintahkan mereka,” kata Kasatreskrim AKP Effendi, Selasa, 23 Oktober 2018.
Inews Sore melaporkan pada Rabu 17 Oktober yang lalu, ZA, 56 tahun, YF, 51 tahun, MY, 40 tahun, dan AH, 41 tahun, tertangkap tangan melakukan pungli terhadap kendaraan yang lewat di depan terminal Bunut. Barang bukti mencapai Rp282 ribu, yang terdiri dari uang ribuan.
Kadishub Lampung Selatan Anasrulloh membantah keempat orang tersebut pegawai Dishub. “Kalau soal pakaian, banyak yang dijual bebas,” katanya.
Menurut Anasrulloh, Perda membenarkan petugas di Terminal melakukan pungutan untuk PAD. “Tetapi di dalam, bukan di luar terminal,” katanya. (lampungtelevisi.com)