
Lampung Utara (SL)- Sejumlah rekanan Lampung Utara (Lampura) melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),Rabu, (26/9). Somasi dilayangkan terkait terhambatnya prores pembayaran pada rekanan. Pasalnya, hingga APBD Perubahan, dana proyek 2018 belum dibayarkan. Jika tidak rekanan akan melakukan upaya hukum.
Somasi rekanan tertuang dengan nomor surat 082/KH-DHD/LPG/IX/2018, 26/9/2018, dan merupakan kedua kali dilayangkan setelah sebelumnya juga melakukan somasi pada tanggal 17 September lalu. Pada somasi pertama, Kepala Dinas PUPR Syahbudin, memberikan tanggapan dengan surat bernomor 600/195/15-LU/2018 yang menyatakan bahwa tender paket proyek yang digelar beberapa bulan lalu batal atau tidak sah dan berimplikasi dengan tidak akan dibayarnya dana proyek, baik itu uang muka, PHO dan FHO.
Perwakilan rekanan mengatakan, somasi ini dilayangkan karena tejadi ketidakjelasan pembayaran pekerjaan proyek tahun 2018. “Kami khususnya para rekanan yang memenangkan tender sudah menjalani prosedur dengan benar sesuai SOP yang berlaku. Perkara saat itu, dia Kadis saudara Syahbudin, mengalami mutasi dan posisi Kadis di Plt-kan, itu bukan urusan kami,” kata Erfan Zen, dalam konferensi pers, Rabu, (26/9), di kediaman salah satu rekanan di jalan Pahlawan Kotabumi,
Ditegaskannya, rekanan di Lampura akan menempuh jalur hukum jika dalam beberapa hari ini tidak ada penyelesaian. “Kami beri waktu selama tiga hari. Jika tidak ada tindak-lanjut dari PUPR dan Pemkab, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Erfan.
Diketahui, pihak rekanan dalam somasi kali ini, telah menunjuk kuasa hukum dalam sebuah lembaga bernama ‘Flat Justitia Ruat Coelum’ dari Bandarlampung. Dalam somasi ini, Bupati Lampura beserta Kepala Dinas PUPR dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Misbruik Van Bevoegheid) yang menyebabkan kerugian negara karena tidak melaksanakan proyek DAK tahun 2018.
Adapun tuntutan dalam somasi yang ditandatangani tim kuasa hukum pihak rekanan, yakni Yusuf Sujatmiko, Abdul Wahab dan Zikri Kurniawan, meminta pihak PUPR dan Pemkab Lampura segera melakukan addendum kotrak kerja dengan rekanan karena banyak pekerjaan yang belum dimulai lantaran belum dibayarkannya uang muka. Jika dalam waktu tiga hari tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka akan ditempuh jalur hukum. (ardi)