
Lampung Utara (SL)- Pengadilan Negeri Agama Kotabumi Kabupaten Lampung Utara terindikasi tidak melaksanakan amanat keterbukaan informasi dan transparansi publik. Hal ini berdampak banyaknya keluhan warga setempat yang hendak mengurus administrasi.
Seperti yang dialami H. Husen Ahmad, warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, ketika dirinya hendak mengurus buku nikah yang hilang guna keperluan mengurus Pensiun (Taspen, red) sang istri, yang telah meninggal dunia.
Diketahui, almarhumah istrinya merupakan mantan Kepala Sekolah. Namun, saat dirinya mendaftarkan diri di bagian Isbad Pengadilan Agama Kotabumi, H. Husen Ahmad dikenakan tarif administrasi sebesar Rp.915.000,- Saat dirinya mengajukan protes dan keberatan dengan biaya tersebut, pihak PN Agama mengurangi biaya menjadi Rp.451.000,-
Menurutnya, ada satu kerancuan dalam persoalan tersebut, yakni mengapa tarif pembuatan buku nikah tersebut bisa naik turun, tanpa adanya tarif baku yang sesuai dengan aturan. “Bukan masalah dana yang dikeluarkan, tetapi hal ini seolah-olah tidak ada ketetapan yang baku dalam tarif yang dikenakan oleh PN Agama. Kalau yang paham sih enak aja. Tapi, kalau masyarakat awam yang tidak mengerti, bagaimana?,” Terang Husen, saat diwawancarai di kediamannya, Senin (13/8).
Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar dan sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Sebab dengan demikian, terkesan tarif yang diberikan PN Agama asal tembak saja, sehingga bagi mereka yang tidak mengetahui pasti aturannya akan menerima saja tanpa ada komplain (keluhan).
Secara terpisah, Bagian Panitera Muda Gugatan PN Agama Kotabumi, Agustina, membenarkan adanya hal tersebut. Namun, dirinya mengelak bila pungutan tarif tersebut tanpa disertai dasar yang jelas. Sebab, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Agama melalui Radius Jarak.
“Itu sudah tertera jelas dalam surat keputusan pengajuan Sidang Isbat jenis berlawanan dengan anak (Contensius). Untuk Tarif, Rp.75.000 – Rp.300.000 untuk jarak Radius terjauh adalah di Kec. Muara Sungkai. Dalam kasus ini kebetulan anaknya Pak Husen ada yang berada di luar Provinsi,” ungkap Agustina yang didampingi Tiwi salah satu Staf Kasir pendaftaran Isbad PN Agama Kotabumi.
Terkait besaran tarif awal yang dikenakan, Agustina menjelaskan bahwasanya itu terjadi saat pendaftaran sebelumnya bersangkutan mengajukan keberatan. Setelah itu, baru dibuatkan kuasa pada salah seorang anaknya yang praktis menjadi penurunan biaya tarif. “Jadi dalam hal ini, statusnya telah dikuasakan pada anaknya yang berada pada zona radius terdekat yang otomatis menjadi penurunan biaya tarifnya,” jelasnya. (ardi)