
Jakarta (Sl) – Daerah Lampung cukup getol dalam menjalankan proyek pembangunan gedung DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun kota atau kabupaten. Bahkan sangking rajinnya proyek gedung DPRD seperti program tahunan yang wajib ada, mau itu dalam bentuk pembangunan atau sekedar rehabilitasi.
Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), menjelaskan dalam dua tahun terakhir 2016 sampai 2017 misalnya, Center for Budget Analysis (CBA) mencatat terdapat lima proyek terkait gedung DPRD. Proyek yang terdiri dari perencanaan, pengawasan, sampai rehabilitasi ini, tiga diantaranya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Lampung, serta dua proyek di bawah tanggung jawab Pemda Kabupaten Pesisir Barat.
Berikut rinciannya:
“Untuk kelima proyek di atas, total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 13.274.843.000, berarti dari anggaran yang diperkirakan sebelumnya sebesar Rp 13.299.470.000 hanya menyisakan senilai Rp 24,6 juta saja,” papar Jajang.
“Terkait 5 proyek di atas yang dijalankan pihak Pemda Provinsi Lampung serta pemda Kabupaten Pesisir Barat. Kami melihat beberapa kejanggalan, misalnya dari harga yang disepakati oleh pihak satuan kerja dengan pemenang proyek terbilang mahal,” tambahnya.
Misalnya, lanjut ia, dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD Lampung yang dimenangkan oleh CV. Jaya Abadi yang menawarkan nilai proyek cukup mahal sebesar Rp 2,3 miliar. Padahal ada penawar terendah dari PT. Permata Elang Sakti sekitar Rp 2,2 miliar, namun tetap digugurkan oleh Pemda Provinsi Lampung.
Selain ada kejanggalan dalam nilai proyek, dalam pelaksanaannya diketahui ternyata bermasalah. Di mana proyek gedung DPRD Provinsi lampung belum juga rampung diselesaikan oleh pemenang tender, hal ini sangat janggal padahal nilai kontrak yang disepakati menurut Jajang jauh dari kata cukup bahkan mahal.
“Oleh sebab itu, kami mendorong penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung bertindak. Jangan sampai proyek pembangunan gedung DPRD di Lampung yang bernilai Rp3,2 miliar lebih ini disalahgunakan,” pungkasnya. (InspiratorMedia/AM)